Bawaslu Kabupaten Mojokerto Temukan 4 Dugaan Pelanggaran selama Coklit

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto menemukan empat dugaan pelanggaran dalam masa tahapan Pencocokan dan Penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024. Tahapan ini berlangsung terhitung sejak 24 Juni - 24 Juli 2024.
Empat dugaan pelanggaran tersebut didominasi oleh ketidakpatuhan petugas coklit (PPDP) dalam menjalankan tugasnya. Bahkan terdapat PPDP yang tidak melakukan coklit sesuai prosedur.
Advertisement
Anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Deni Mustopa mengatakan, jajaran Bawaslu telah melakukan 3 metode dalam pengawasan selama coklit. Diantaranya adalah Pengawasan Melekat, Uji Petik (Sampling), dan Patroli Pengawasan.
“Kami telah memberikan total 36 imbauan di tingkat kecamatan dan 5 himbauan di tingkat Kabupaten. Imbauan ini bertujuan untuk memperkuat kepatuhan terhadap prosedur Coklit dan mencegah potensi pelanggaran administrasi oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih),” kata Demi Mustopa kepada TIMES Indonesia, Selasa (30/7/2024).
Lebih lanjut ia mengatakan, metode pengawasan tersebut menghasilkan adanya 4 dugaan pelanggaran. Empat dugaan pelanggaran itu mengenai tata cara dan prosedur selama proses Coklit.
“Temuan pertama, adanya kekeliruan dalam Pengisian dan Penempelan Stiker Coklit. Ditemukan beberapa kasus di Kecamatan Pungging dimana stiker Coklit tidak diisi dengan nama pemilih,” kata Deni.
“Ada stiker yang tidak ditempel pada Kepala Keluarga (KK) yang sudah dicoklit. Selain itu, terdapat juga stiker yang ditempel, namun KK belum dicoklit,” sambungnya.
Padahal, stiker yang ditempel adalah hasil proses coklit pantarlih dengan pemilih. Jadi, pantarlih tidak boleh melewatkan prosedur coklit sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku.
“Temuan keempat, terkait pelanggaran Prosedur Door-to-Door. Di Kecamatan Gondang, ditemukan bahwa beberapa Petugas Pantarlih tidak melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur door-to-door yang ditetapkan, sehingga mengakibatkan ketidakakuratan dalam pencocokan dan penelitian data,” kata Deni.
Menindaklanjuti hal tersebut, Deni mengatakan, Bawaslu Kabupaten Mojokerto telah mengambil langkah-langkah untuk menangani temuan tersebut. Termasuk memberikan saran perbaikan kepada pihak terkait.
“Pengawasan dan evaluasi terus dilakukan untuk memastikan bahwa semua proses pemutakhiran data pemilih dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan standar yang berlaku,” ucapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |