Usai Dua Kali Absen, Kapolri Akhirnya Hadiri Sidang dengan Perantara Kuasa Hukum
TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Sidang gugatan terhadap Kapolri, Kapolda Jawa Timur dan Kapolresta Probolinggo, akhirnya dapat dilaksanakan, Rabu (21/8/2024). Sebab, para tergugat dapat memenuhi panggilan sidang dengan perantara kuasa hukum.
Sejatinya ada 5 tergugat dalam sidang tersebut, selain pejabat kepolisian, ada pula tergugat dari Pj Gubernur Jatim, dan Dinas Penanaman Modal - Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Jawa Timur. Seluruhnya hadir dengan perartara kuasa hukum masing-masing.
Advertisement
Mereka digugat karena dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Namun, sidang kali ini merupakan sidang ketiga yang sebelumnya digelar tertunda lantara tergugat tidak memenuhi penggilan sidang.
Sidang dimulai dengan diawali tahap media dari kedua belah pihak. Tergugat dan penggugat diminta untuk melakukan mediasi terlebih dahulu sebelum dilakukan persidangan lebih lanjut.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Doni Silalahi bersama David Darmawan dan Nanang Adi Wijaya, mengarahkan kedua belah pihak pada forum mediasi. Jika mediasi tersebut berhasil, maka persidangan tidak perlu dilanjutkan. Begitu pula dengan sebaliknya.
"Para tergugat sudah menyerahkan bukti kuasa dan sidang dilanjutkan dengan mediasi," ungkapnya.
Hanya saja pada tahap mediasi perdana ini, para tergugat dari pihak kepolisian tidak memberikan kuasa atas mediasi tersebut pada perantara yang mewakili. Sehingga mediasi pun harus ditunda pada persidangan selanjutnya.
Tim Kuasa Hukum Format for Green, Febriyanto mengatakan, saat ini mediasi masih belum sampai pada akar permasalahan. Pihak tergugat tidak membawa surat kuasa mediasi. Pihaknya tetap bersikukuh untuk menegakkan aturan dan hukum yang berlaku.
"Kami tetap tegak lurus dengan apa yang menjadi tuntutan kami dari awal. Dalam mediasi kami juga akan tetap menuntut sesuai gugatan kami," jelasnya.
Sekedar informasi, perkara gugatan tersebut diajukan oleh Lembaga Nirlaba Format for Green, yang berfokus pada pelestarian lingkungan. Gugatan tersebut sejatinya telah diajukan pada pekan awal bulan Juli ini.
Gugatan tersebut merupakan buntut dari persoalan tambang yang berada di Desa Patalan Kecamatan Wonomerto. Tambang beroperasi melewati ketentuan titik koordinas yang telah ditetapkan. Sayangnya, aktifitas tersebut dibiarkan begitu saja tanpa ada penindakan keras. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Muhammad Iqbal |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |