Peristiwa Daerah Pilkada 2024

KPU Bantul Buka Pendaftaran Cabup dan Cawabup Pilkada 2024, Begini Alurnya

Senin, 26 Agustus 2024 - 23:26 | 16.02k
Ketua KPU Bantul Joko Santosa (Foto: Edis/TIMES Indonesia)
Ketua KPU Bantul Joko Santosa (Foto: Edis/TIMES Indonesia)
FOKUS

Pilkada 2024

TIMESINDONESIA, BANTUL – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul (KPU Bantul) telah siap menyambut pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan wakil bupati Bantul pada Pilkada 2024

Sebelumnya KPU Bantul telah mengumumkan pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil bupati melalui surat pengumuman nomor PL.02.2-Pu/3402/2/2024/ tentang pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil bupati Bantul 2024.

Advertisement

Sebagaimana disebutkan, pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan wakil bupati selama tiga hari mulai 27 sampai 29 Agustus 2024 di Kantor KPU Bantul Sumuran, Palbapang, Bantul.

Ketua KPU Bantul, Joko Santosa menyatakan jajarannya telah siap menyambut pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan wakil bupati Bantul yang mulai dibuka pada Selasa (27/8/2024).

"Tanggal 27 Agustus 2024, hari Selasa, kami akan mulai membuka pendaftaran bakal calon Bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024, insyaallah semuanya telah siap, ujar Joko Santosa, Senin (26/8/2024).

Dijelaskannya, pihaknya pun telah berkomunikasi dengan Liaison Officer (LO) partai mengenai prosedur pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati. 

Di antaranya sebelum melakukan pendaftaran, harus memberitahukan kepada KPU terkait rengrengan atau konsep saat pendaftaran, waktu yg termasuk pengombyong atau massa yang hadir. 

"Ini penting, karena terkait kebutuhan personal pengamanan yang akan mengawal jalannya prosesi pendaftaran hingga selesai," terangnya.

Setelah sampai di kantor KPU, rombongan akan disambut oleh Komisioner KPU. Setelah itu, masuk ruangan pendaftaran diawali dengan pimpinan partai politik atau juru bicara dari Paslon menyampaikan maksud dan tujuannya ke kantor KPU.

Kemudian melakukan penyerahan 2 dokumen pendaftaran yaitu dokumen pencalonan dan Calon.

"Dua dokumen itu terus kita lakukan verifikasi administrasi melihat kelengkapan dokumen ada atau tidak dokumen. Kemudian pasca dokumen itu sudah lengkap, kalau lengkap akan kita beri tanda terima dan juga akan kita berikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan," tandasnya.

Lebih lanjut Joko Santosa menjelaskan bahwa dalam pencalonan Bupati dan wakil Bupati tahun ini syarat partai pengusul berbeda dengan pilkada sebelumnya. 

Hal ini karena putusan Mahkamah Konstisusi (MK) terkait ambang batas pencalonan peserta pemilu.

Putusan itu adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD Bantul paling sedikit 7,5 persen. 

Untuk diketahui suara sah pemilu DPRD bantul 2024 sebanyak 629.465, artinya di kabupaten bantul seluruh partai politik peserta pemilu 2024 dapat mendaftarkan pasangan calon jika akumulasi perolehan suara sah mencapai 47.210 suara. 

Ketua Divisi Teknis KPU Bantul Mestri Widodo menyatakan, bahwa sejak awal Juli, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada partai politik, organisasi kemasyarakatan dan media, mengenai syarat-syarat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bantul di Pilkada 2024. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES