Dua ASN di Majalengka Dipecat, Ini Penyebabnya
TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Dua Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab Majalengka), Jawa Barat, resmi diberhentikan akibat melakukan pelanggaran berat.
Satu ASN dari Dinas Kesehatan dipecat lantaran tidak masuk kerja selama lebih dari satu tahun, sementara seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diberhentikan karena terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Advertisement
Pj. Bupati Majalengka, Dedi Supandi, menegaskan bahwa langkah ini adalah bukti nyata ketegasan Pemkab Majalengka dalam menjaga integritas dan kedisiplinan di kalangan ASN.
"Keputusan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menerapkan sistem reward dan punishment secara tegas dan konsisten," ujar Dedi Supandi, Senin (2/9/2024).
ASN berinisial AM dari Dinas Kesehatan diketahui melanggar disiplin karena tidak masuk kerja selama lebih dari satu tahun. Menurut Dedi, absensi yang berkepanjangan tidak hanya mengganggu pelayanan publik, tetapi juga mencerminkan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Setelah melalui proses pemeriksaan khusus dan pengumpulan bukti, surat pemberhentian AM akhirnya ditandatangani oleh Pj. Bupati Majalengka.
Sementara, kasus lebih berat menimpa guru PPPK berinisial MEP yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Tindakannya itu dinilai sangat mencoreng citra ASN sebagai pelayan masyarakat yang seharusnya menjadi teladan.
“Saya sudah menandatangani surat pemberhentian mereka. Saat ini, kami tinggal menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan proses ini diharapkan selesai dalam minggu ini,” jelas Dedi.
Dedi Supandi mengimbau seluruh ASN di Majalengka untuk selalu bekerja dengan baik dan mematuhi aturan yang berlaku. Ia menekankan, bahwa penerapan sanksi tegas ini adalah langkah penting untuk mencegah pelanggaran disiplin yang dapat merusak budaya kerja di Pemkab Majalengka.
“Kami tidak ingin ASN yang bekerja dengan baik terpengaruh oleh tindakan rekan-rekannya yang melanggar aturan. Pengawasan akan terus dilakukan secara ketat dan sistem reward dan punishment ini akan terus kami terapkan,” tegasnya.
Dedi juga menyebutkan bahwa dalam proses pemberhentian ini, kepala dinas terkait turut dimintai keterangan dan diperiksa. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan kerja sama dalam mencapai tujuan pemerintah daerah untuk menyejahterakan masyarakat.
“Bekerjalah dengan baik, patuhi aturan dan mari kita bersama-sama mencapai tujuan pemerintah daerah untuk menyejahterakan masyarakat,” tegas Dedi, mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Majalengka. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |