Dua Bapaslon Pilwali Mojokerto 2024 Belum Penuhi Syarat Pencalonan
TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menyatakan dua pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto belum memenuhi syarat (BMS). Mereka adalah Ika Puspitasari berpasangan dengan Rachman Sidharta Arisandi, dan pasangan Junaedi Malik - Chusnun Amin.
Terdapat beberapa persyaratan yang perlu diperbaiki bagi kedua paslon yang terhitung sejak tanggal 6 - 8 September 2024.
Advertisement
“Terkait syarat calon, kedua bakal paslon dinyatakan belum memenuhi syarat. Kedua bakal paslon statusnya BMS (belum memenuhi syarat), ada perbaikan,” kata Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Mojokerto, Ulil Abshar dikonfirmasi TIMES Indonesia, Jumat (6/9/2024).
Ulil menjelaskan, Ika Puspitasari belum memenuhi syarat lantaran terdapat kesalahan input data pribadi pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU Kota Mojokerto, verifikasi visi dan misi di Bapedarida. Sementara, Junaedi Malik kurang dua syarat calon yakni surat keterangan pernah haji dan belum melengkapi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), Verifikasi visi dan misi di Bapedarida.
“Kalau Chusnun Amin belum menyerahkan LHKPN, baru tanda bukti submit saja. Setiap bakal paslon dinyatakan TMS jika tidak memperbaiki atau melengkapi hingga batas waktu yang ditentukan jadi masih ada kesempatan perbaikan 6-8 September, ada perbaikan kedua lagi sampai nanti 21 September sebelum penetapan calon,” jelasnya.
Lolos Tes Kesehatan
Sementara, Ulil juga menjelaskan bahwa keempat calon kandidat Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Mojokerto 2024 dinyatakan telah lolos kesehatan.
“Kita terima langsung dari Direktur RSUD dr Soetomo Surabaya di Kota Surabaya. Alhamdulillah kedua pasangan bakal calon tersebut hasil tes Jasmani, dan tes rohaninya dinyatakan mampu,” kata Ulil.
“Pemeriksaan di BNN juga dinyatakan tidak terindikasi narkotika,” sambung Ulil.
KPU Kota Mojokerto bakal menunggu perbaikan data tersebut hingga 6-8 September. Meski nantinya akan ada perbaikan tahap dua pada 9- 20 September 2024, sebelum dilakukan penetapan pada 21 September.
"Pada tanggal 22 September adalah pengumuman penetapan, kemudian pengundian nomor urut, selanjutnya baru kampanye," ucapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |