Peristiwa Daerah

Komunitas Kretek Malang: Rokok Ilegal dan Kebijakan Kemasan Rokok Polos Harus Dilawan

Kamis, 12 September 2024 - 21:54 | 69.04k
Logo Komunitas Kretek Malang. (Dok. komunitas kretek malang for TIMES Indonesia)
Logo Komunitas Kretek Malang. (Dok. komunitas kretek malang for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Komunitas Kretek Malang, yang dikenal dengan komunitas yang mencintai produk rokok kretek resmi berpita cukai, mengecam maraknya rokok ilegal dari luar negeri dan dalam negeri, yang beredar di Indonesia. Juga sangat mengkritik standarisasi yang dilakukan pemerintah dengan kemasan produk atau bungkus rokok polos tanpa merek.

Pasalnya, Sigaret Kretek Tangan (SKT) merupakan asli produk Indonesia. Rokok kretek adalah warisan Nusantara yang harus dipertahankan. Apalagi sangat berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat lokal. Baik bagi pekerja linting dan packing.

Advertisement

Hainor Rahman, selaku Koordinator Komunitas Kretek Malang, kepada TIMES Indonesia menyampaikan, bahwa pihak Komunitas Kretek Malang sangat menyadari betul dampak industri Kretek bagi masyarakat. Terutama di Kabupaten Malang.

Menurutnya, Malang adalah salah satu daerah industri rokok terbesar di Jawa Timur, bahkan Indonesia. Data yang dihimpun dari Pemerintah Kabupaten Malang, ada 123 pabrik rokok yang kini beroperasi.

"Masyarakat kecil atau siapa pun bisa bekerja tanpa gelar dan status sosial yang baik. Bisa bekerja di pabrik rokok. Asal sudah tahu melinting dan packing," jelas mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Negeri Malang (UM) ini, Kamis (12/9/2024).

Dengan maraknya rokok ilegal yang beredar, khususnya di Malang Raya, baik rokok ilegal dari luar negeri atau dalam negeri, Komunitas Kretek akan ikut serta mengawal dan mengawasinya.

Dari data yang dihimpun Komunitas Kretek Malang, di Malang sangat melimpah rokok ilegal yang datang dari luar negeri. Harganya terjangkau bagi masyarakat bawah, rasanya juga enak dan kemasannya terlihat sangat bagus dan mewah. Karena memang diproduksi mesin. 

Masyarakat jelas Hainor, harus juga lebih selektif. Diharapkan tidak membeli rokok ilegal. Karena sangat merugikan negara triliunan dalam setahun. 

"Bisa membeli rokok kretek resmi atau filter resmi berpita cukai, harga juga terjangkau dan yang utama, dengan merokok kretek, jelas ikut serta melestarikan warisan budaya Nusantara," katanya.

Menjaga rokok kretek juga sangat membantu mengentaskan pengangguran dan sangat menunjang terhadap perekonomian masyarakat kecil.

"Sampai hari ini, masih terbukti bahwa rokok yang resmi adalah penyumbang pajak negara terbesar. Artinya, sudah banyak manfaat yang diberikan oleh industri rokok pada bangsa ini," tegasnya.

Lebih lanjut, Hainor juga memaparkan kondisi maraknya rokok ilegal di Malang Raya. Hal tersebut secara otomatis juga sangat merugikan konsumen atau pembeli, karena kualitasnya diragukan dan tidak terjamin. Semuanya serba dipalsu. 

"Pita cukai tidak ada. Tar dan nikotinnya juga tidak resmi. Tar nikotin itu adalah dua kandungan yang dinilai berbahaya dalam rokok yang memiliki efek berbeda-beda pada kesehatan tubuh," katanya.

Komunitas Kretek Malang, melalui Divisi Riset yang dibentuk, telah menemukan 120 merek produk rokok ilegal tanpa pita cukai, yang beredar di wilayah Malang Raya. "Baik di wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu," jelasnya.

Harga rokok ilegal yang beredar di wilayah Malang sangat murah meriah. Dari harga Rp 9.000 hingga Rp 15.000 perbungkus. Hal itu beredar dan bisa dibeli melalui media sosial, banyak toko kelontong.

Komunitas Kretek Malang, juga siap berkomitmen untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan pihak kantor Bea Cukai Malang bagaimana memberantas rokok ilegal, yang nyata-nyata sangat merugikan negara dan bahkan pabrik rokok resmi juga sangat dirugikan.

"Karena kami sudah punya data dan tahu titik lokasi produksi dan modusnya di lapangan. Perlu ketegasan dari pihak berwenang untuk memberantasnya," tegas Hainor.

Di sisi lain, Komunitas Kretek Malang juga sangat mengkritik keras pada kebijakan pemerintah soal standarisasi kemasan rokok polos. Hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang kesehatan sebagai langkah pengendalian konsumsi rokok.

"Kebijakan pemerintah itu, tidak solutif. Buktinya, kini juga semakin banyak orang yang merokok, walau tidak disarankan. Malah, dengan kebijakan yang ada tersebut, memberikan karpet merah bagi rokok ilegal," katanya.

Harapannya, pemerintah harus bijak dalam menetapkan kebijakan soal rokok. Bukan justru semakin mencekik kesejahteraan masyarakat dan sangat merugikan bagi industri atau perusahaan rokok.

Pihak kantor Bea dan Cukai Malang katanya, harus menjembatani kepentingan pelaku industri rokok yang sudah banyak berkontribusi besar pada negara.

"Buruh atau tenaga linting, packing, petani tembakau dan cengkeh, harus diperhatikan. Jangan ada kebijakan pemerintah yang malah merugikan rakyat kecil. Kemasan rokok saja diatur. Kemasan minuman keras malah aman-aman saja. Padahal juga membahayakan pada kesehatan manusia," tegas Hainor.

Dari itu, secara tegas, Komunitas Kretek Malang, berharap pemberantasan rokok ilegal harus terus digencarkan. Apalagi rokok ilegal yang dari luar negeri yang kini merajai Indonesia.

 "Kami secara tegas, tidak menerima alasan apapun pemerintah ingin memberlakukan kebijakan kemasan rokok polos. Kami akan selalu bersama dengan kepentingan petani tembakau, cengkeh pabrik rokok yang legal,"  tegasnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES