Peristiwa Daerah

Bahaya Rokok Ilegal, Pemkab Jombang dan Bea Cukai Bagikan Tips Cara Mengenalinya

Senin, 26 Agustus 2024 - 19:40 | 5.65k
Pemkab Jombang serius tangan bahaya rokok ilegal. (FOTO: Dok. Pemkab Jombang)
Pemkab Jombang serius tangan bahaya rokok ilegal. (FOTO: Dok. Pemkab Jombang)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JOMBANG – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Jombang terus berupaya untuk membrantas peredaran rokok ilegal. Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan terus mensosialisasikan kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal.

Tak hanya itu, Pemkab Jombang berkerjasama dengan bea cukai dan Satpol PP Jombang juga terus melakukan operasi gabungan untuk menindak pelaku pengedaran rokok ilegal.

Advertisement

Selain itu, untuk memaksimalkan hal tersebut Pemkab Jombang juga membagikan tips mengenali rokok ilegal kepada masyarakat.

Pemkab Jombang melalui. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang, Thonsom Pranggono, menjelaskan bahwa salah satu ciri utama rokok legal adalah adanya pita cukai asli yang melekat pada kemasannya.

"Rokok legal adalah rokok yang dilekati pita cukai asli, bukan pita cukai bekas ataupun pita cukai palsu. Ini bagian yang paling penting," katanya dalam keterangan, Senin (26/8/2024).

Ia menambahkan, masyarakat perlu lebih jeli dalam mengenali pita cukai yang digunakan pada rokok, karena tidak semua pita cukai digunakan secara benar dan sesuai fungsinya. Kesalahan dalam penggunaan pita cukai dapat menjadikan rokok tersebut ilegal.

"Rokok itu biasanya ada dua jenis cukainya, yaitu Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT). Keduanya memiliki pita cukai yang berbeda bentuk dan fungsinya," jelasnya.

Thonsom juga menjelaskan bahwa pita cukai SKM biasanya digunakan pada rokok yang diproduksi oleh mesin atau rokok berfilter. Sedangkan pita cukai SKT hanya digunakan pada rokok yang diproduksi secara manual dengan tangan.

"Rokok kretek itu biasanya diproduksi secara manual, jadi jangan sampai keliru," tegasnya.

Lebih lanjut, Thonsom menekankan bahwa penggunaan pita cukai bekas pakai yang ditempelkan kembali pada rokok baru juga termasuk pelanggaran yang dapat membuat rokok tersebut dianggap ilegal.

"Ini juga termasuk pelanggaran yang membuat rokok itu disebut rokok ilegal," tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang, Agus Purnomo, mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap harga rokok yang terlalu murah, karena hal tersebut bisa menjadi indikasi bahwa rokok tersebut ilegal.

“Selain merugikan masyarakat, rokok ilegal juga merugikan negara. Tindakan itu melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana,” kata Agus.

Ia menegaskan bahwa Pemkab Jombang bersama instansi terkait akan terus melakukan pemberantasan peredaran rokok ilegal. 

"Kami sudah seringkali memberikan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk melalui kegiatan razia," ujarnya.

Agus juga menyebutkan bahwa pihaknya akan terus berkolaborasi dengan Bea Cukai untuk menggelorakan pemberantasan peredaran rokok ilegal.

"Di Jombang, Satpol PP terus melakukan pemetaan dan pemantauan. Tindakan akan diambil jika diperlukan, begitu pula dengan teman-teman di Bea Cukai Kediri," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES