Peristiwa Daerah

Himbau Masyarakat Laporkan Bentuk Pelanggaran ke Gakkumdu

Sabtu, 05 Oktober 2024 - 09:09 | 25.32k
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bontang, Syariah (Foto: Amril/ Times Indonesia)
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bontang, Syariah (Foto: Amril/ Times Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BONTANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bontang himbau kepada masyarakat apabila menemukan bentuk pelanggaran dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2024 agar dapat melapor ke sentra penegakkan hukum terpadu (GAKKUMDU).

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu RI, Kota Bontang, Syariah mengatakan segala bentuk pelanggaran Pilkada dapat diatasi apabila masyarakat dapat diajak bekerja sama.

Advertisement

Karena menurut dia Bawaslu memiliki sentra Gakkumdu nantinya apa bila ada laporan masyarakat masuk, maka Bawaslu akan melakukan penelusuran dan mengkaji hal tersebut.

"Untuk itu jika melihat bentuk pelanggaran segera laporkan kami akan proses sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya 

Selanjutnya dia bilang, mengenai identitas pelapor pihaknya tidak akan membocorkan kepada siapapun.

"Masyarakat yang melaporkan ke Gakkumdu tidak perlu khawatir mengenai identitasnya akan dibocorkan, kami jamin identitas tidak akan kami berikan kesiapapun sebab menyangkut kerahasian dan keamanan," terang dia Jumat, (4/10/2024).

Selain itu, Syariah menyoroti salah bentuk pelanggaran yang kerap terjadi saat musim politik, yakni money politik. Menurutnya money politik ini satu-satunya bentuk kejahatan yang dilindungi sebagian masyarakat itu sendiri.

"Kenapa ya politik uang ini justru menjadi salah satu jenis pelanggaran yang terkadang dilindungi, padahal apa bila ada laporan kami bisa usut," jelasnya.

Diakhir syariah menjelaskan di sentra Gakkumdu ini suatu layanan bagi masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran Pilkada 2024. Jika segala unsur-unsur materil telah tercukupi akan dilakukan penelusuran. Di dalam Gakkumdu sendiri terdapat berbagai unsur penegak hukum.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES