Kejati NTT Sebut 34 Perkara di Kabupaten/Kota Menerapkan Keadilan Restoratif

TIMESINDONESIA, KUPANG – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menyebut 34 perkara di Kabupaten/Kota di NTT yang telah menerapkan keadilan restoratif atau Restoratif Justice (RJ).
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Zet Tadung Allo, SH, MH, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT Raka Putra Dharmana, SH, MH dalam keterangannya, Senin (21/10/2024).
Advertisement
Ia mengatakan, pentingnya keadilan restoratif di masyarakat bahwa pendekatan ini tidak hanya memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaki diri namun juga memperkuat hubungan sosial dengan mengutamakan perdamaian dan pemulihan kerugian korban.
“Keadilan restoratif adalah bentuk penegakkan hukum yang humanis dan solutif, maka dengan adanya kesepakatan damai kita menciptakan rekonsiliasi yang mendalam di tengah masyarakat. Ini adalah bentuk penegakkan hukum yang mengedepankan hati nurani,” tutur Raka.
Ia menekankan bahwa pendekatan ini harus terus dikembangkan terutama dalam kasus-kasus ringan agar tidak hanya fokus pada hukuman pidana, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih luas bagi pelaku, korban, dan komunitas.
Raka menjelaskan, pelaksanaan keadilan restoratif ini menjadi perkara yang ketiga di Kejari Alor yang dihentikan penuntutannya melalui mekanisme keadilan retoratif di tahun 2024 hingga Oktober 2024. Kejati NTT telah menyelesaikan 24 perkara melalui mekanisme yang sama.
“Ini menunjukkan komitmen kuat Kejati NTT dalam menegakkan hukum secara humanis untuk mewujudkan keadilan yang lebih inklusif di tengah masyarakat,”ujarnya.
Adapun 34 kabupaten/kota yang menerapkan keadilan restoratif sebagai berikut, Kejari Kota Kupang 3 perkara, Kejari Kabupaten Kupang 1 perkara, Kejari Alor 2 perkara, Kejari Timor Tengah Utara 5 perkara, Kejari Belu 3 perkara, Kejari Alor 3 perkara, Kejari Sumba Timur 2 perkara, Kejari Flores Timur 8 perkara, Kejari Ngada 3 perkara, Kejari Manggarai 1 perkara, Kejari Manggarai Barat 1 perkara, dan Kejari Lemabata 2 perkara.
“Tentunya melalui penerapan keadilan restoratif ini. Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsinya dalam menegakkan hukum tetapi juga berkontribusi dalam membangun masyarakat yang harmonis dan saling menghargai,”terang Raka. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |