Muhammad Ridwan Disebut Ingkar Janji Terkait Kewajiban Penyelesaian Pinjaman KPR di Bank

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Muhammad Ridwan, disebut melakukan wanprestasi atau ingkar janji terkait kewajiban penyelesaian Pinjaman KPR di sebuah bank.
Dalam surat Pemberitahuan Proses Hukum, Hendra Keria Hentas dan Amin Kusaesi, para Advokat/Pengacara pada Kantor Hukum HENKEHENS & Rekan menyebutkan, bahwa Ridwan sudah setuju untuk menyelesaikan kewajiban selambat-lambatnya pada tanggal 31 Agustus 2024.
Advertisement
"Saudara dan klien kami sepakat bahwa perpanjangan waktu penyelesaian kewajiban Saudara kepada klien berdasarkan surat pernyataan tertanggal 31 Januari 2024 adalah yang terakhir," kata Amin, Rabu (23/10/2024).
"Oleh karenanya, kegagalan Saudara dalam menyelesaikan kewajibannya akan diproses secara hukum," tegas Amin lagi.
Kemudian, lanjut Amin, pihak Ridwan pun telah menyampaikan surat tertanggal 27 Agustus 2024, terkait perubahan jadwal pelunasan pinjaman KPR di Bank menjadi 30 September 2024.
Tetapi, kata dia, ternyata setelah lewat tanggal 30 September 2024 dan sampai dengan dikirimkannya surat ini, Ridwan, telah gagal untuk memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah ia janjikan sendiri.
"Bahwa dengan demikian, M Ridwan telah secara nyata melakukan wanprestasi (ingkar janji) kepada klien kami secara berulang. Oleh karena itu, untuk menyelesaikan perkara antara klien dengan M Ridwan, akan ditempuh melalui proses hukum sesegera mungkin," ujar Amin.
TIMES Indonesia sudah berusaha menghubungi Muhammad Ridwan lewat nomor WhatsApp pribadinya dan hubungan telephone untuk dimintai konfirmasinya mengenai hal tersebut.
Namun, hingga berita ini turun, yang bersangkutan tak kunjung memberikan respon. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Rochmat Shobirin |