Geruduk Mapolda DIY, Ini Tuntutan yang Disuarakan Ribuan Santri

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Ribuan santri dari berbagai pondok pesantren di Yogyakarta menggelar aksi damai di halaman depan Mako Polda DIY pada Selasa (29/10/2024).
Massa menuntut keadilan atas penusukan dua santri dari Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak dan menyerukan perlawanan terhadap peredaran minuman keras (miras) di Yogyakarta.
Advertisement
Koordinator aksi, Abdul Muiz, menyatakan bahwa miras telah memicu kerusuhan dan kekacauan di kota pelajar. Santri mendesak aparat segera menangkap dan memproses hukum pelaku penusukan yang menyebabkan keresahan di kalangan pesantren.
Selain mendesak penangkapan pelaku, Solidaritas Santri Yogyakarta meminta Pemda DIY meninjau ulang peraturan daerah yang mengatur peredaran miras.
Mereka menuntut agar pemerintah daerah menghentikan izin penjualan minuman keras dan mencabut izin yang telah ada, serta memperketat pengawasan terhadap miras dan minuman oplosan.
“Kami tidak ingin ada lagi outlet miras yang beroperasi di wilayah Yogyakarta,” tegas Abdul Muiz.
Aksi ini juga mendapat dukungan dari Ketua PWNU DIY, Ahmad Zuhdi Muhdlor, yang menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan aparat dan pemerintah daerah dalam upaya penegakan amar ma'ruf nahi mungkar.
Sementara itu, Polda DIY mengumumkan bahwa para pelaku telah ditangkap pada Senin (28/10) dan tengah menjalani proses hukum.
Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas peredaran miras, baik legal maupun ilegal, sebagai langkah antisipasi.
Dalam orasinya, perwakilan pesantren, Nyai Hj. Ida Rufaida Ali, menyoroti bahaya miras yang lebih besar dari zina dan pembunuhan, serta menuntut pencabutan izin outlet-outlet miras di Yogyakarta.
Aksi di depan Polda DIY ini berlangsung dengan tertib dan diakhiri dengan doa bersama, dipimpin oleh KH. Asyhari Abta, menandai komitmen kuat para santri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di kota Yogyakarta. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Rizal Dani |