Bapemperda DPRD Jombang Matangkan Rencana Pembangunan Pariwisata 2024-2039
TIMESINDONESIA, JOMBANG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang terus memperdalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPK) untuk periode 2024-2039.
Upaya ini dilakukan untuk menciptakan fondasi yang kuat dalam pengembangan sektor pariwisata di Jombang selama 15 tahun mendatang.
Advertisement
Dalam rapat koordinasi yang digelar pada Senin (18/11/2024), Bapemperda melibatkan berbagai pihak, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Asosiasi Pariwisata Jombang (Asparjo), Asosiasi Desa Wisata, dan sejumlah stakeholder lainnya.
Diskusi ini bertujuan untuk memastikan bahwa isi Raperda mencakup semua aspek yang relevan dengan kebutuhan pembangunan pariwisata daerah.
Ketua Bapemperda, Kartiyono, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen merancang strategi jangka panjang yang komprehensif.
"Rapat koordinasi ini menindaklanjuti nota Bupati terkait usulan Raperda pembangunan kepariwisataan di Jombang untuk 2024-2039. Kami ingin memastikan setiap tahapan perencanaannya matang dan mencerminkan kebutuhan daerah,” jelas Kartiyono.
Tidak hanya melibatkan pelaku industri pariwisata, Bapemperda juga bekerja sama dengan akademisi dari Universitas Brawijaya Malang dalam penyusunan naskah akademik. Langkah ini diambil agar RIPK menjadi panduan strategis yang relevan dan dapat diimplementasikan secara nyata.
"Kami tidak ingin Perda ini hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar menjadi instrumen yang dapat membangun sektor pariwisata Jombang ke arah yang lebih maju," tegas Kartiyono, yang juga merupakan politisi PKB.
Ia menambahkan bahwa proses pembahasan Raperda sengaja diperpanjang agar seluruh masukan dari para stakeholder bisa diakomodasi secara menyeluruh. Setelah pembahasan selesai, Raperda ini akan dibawa ke sidang paripurna untuk pengesahan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Jombang, Bambang Nurwijayanto, mengungkapkan bahwa pembahasan Raperda sudah dilakukan dua kali, dengan harapan bahwa Raperda ini dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
"Proses pendalaman ini sangat penting agar RIPK tidak hanya menjadi dokumen yang bagus secara teori, tetapi juga bisa dijalankan dengan baik dan sesuai kebutuhan daerah," ujar Bambang.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan pelaku pariwisata, RIPK 2024-2039 diharapkan dapat menjadi landasan bagi pengelolaan dan pengembangan pariwisata Jombang secara berkelanjutan, serta memperkuat posisinya sebagai destinasi wisata unggulan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |