Tim Advokasi Halim-Aris Laporkan Dugaan Black Campaign ke Bawaslu Bantul
TIMESINDONESIA, BANTUL – Tim Advokasi pasangan calon (Paslon) Halim-Aris melaporkan dugaan tindakan black campaign yang melibatkan penyebaran hoaks dan fitnah terhadap Paslon 02. Laporan tersebut disampaikan pada Selasa (26/11/2024) di kantor Bawaslu Bantul.
Wakil Ketua Tim Advokasi Halim-Aris, Rohmidhi, menjelaskan bahwa laporan ini berawal dari temuan konten mencurigakan yang tersebar melalui akun TikTok @relawandemokrasi12345. Akun tersebut diduga menampilkan percakapan yang memuat informasi palsu dan fitnah yang ditujukan kepada salah satu paslon.
Advertisement
"Setelah kami analisis, percakapan yang ditemukan pada pukul 11.00 WIB hari ini jelas merupakan black campaign. Tindakan ini terjadi pada masa tenang, yang seharusnya dihormati oleh semua pihak. Informasi yang disebarkan berpotensi menghasut dan memfitnah," ujar Rohmidhi kepada wartawan seusai melapor di kantor Bawaslu Bantul.
Lebih lanjut, tim advokasi menyoroti adanya dugaan manipulasi konten menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI). Manipulasi tersebut membuat percakapan seolah-olah terjadi diskusi yang merugikan pihak tertentu.
Rohmidhi menegaskan bahwa tindakan ini tidak bisa dibiarkan. "Kami telah memberikan somasi terbuka kepada pemilik akun tersebut dan mengingatkan agar mereka tidak menggunakan cara-cara yang tidak etis. Kami juga akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Polda," tegasnya.
Tim Advokasi juga mensomasi pemilik akun agar tidak merasa tenang karena pihaknya akan menguak siapa dalang di balik video tersebut.
Tim Advokasi Halim-Aris juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
"Periksa terlebih dahulu kebenaran informasi sebelum mempercayainya. Penyebaran fitnah dapat berujung pada konsekuensi pidana," tambah Rohmidhi.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Bantul Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Muhammad Rifki Nugroho, menyatakan bahwa laporan tersebut sedang diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Laporan ini akan kami dalami untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran. Divisi Pencegahan dan Pengawasan Siber akan menangani kasus ini," ungkap Muhammad Rifki Nugroho.
Aduan ini diduga tidak hanya menyerang Paslon 02, tetapi juga paslon lainnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |