Kado HUT KORPRI, Pemkab Majalengka Siap Naikkan TPP ASN dan PPPK
TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Dalam momentum peringatan Hari KORPRI dan HUT PGRI, Pemerintah Kabupaten Majalengka (Pemkab Majalengka), Jawa Barat, membawa kabar baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penjabat (Pj) Bupati Majalengka, Dedi Supandi, mengungkapkan bahwa mulai tahun 2025, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di Kabupaten Majalengka akan mengalami kenaikan sebesar 5 persen.
Advertisement
“Kenaikan ini sudah dihitung dan direncanakan dengan matang. Insya Allah mulai 2025, ASN di Kabupaten Majalengka akan menerima kenaikan TPP sebesar 5 persen,” ujar Dedi Supandi, Jumat (29/11/2024).
Selain itu, perhatian khusus juga diberikan kepada tenaga kesehatan yang selama ini mengalami kenaikan TPP yang sangat minim. “Kenaikan untuk tenaga kesehatan mencapai 100 persen, sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka,” tambahnya.
Kemudian, Dedi juga menyampaikan kebijakan baru terkait PPPK. Selama ini, PPPK hanya menerima gaji tanpa tambahan tunjangan. Namun, mulai 2025, PPPK akan mendapatkan TPP sesuai regulasi yang berlaku.
“PPPK nantinya akan menerima gaji ditambah TPP, sehingga totalnya hampir menyamai atau tidak melebihi jumlah gaji ditambah TPP yang diterima ASN,” jelas Dedi.
Ia menambahkan, kebijakan ini telah disusun dengan mengacu pada prinsip keadilan. Saat ini, gaji PPPK lebih tinggi dibandingkan ASN golongan II. Dengan penambahan TPP, penyetaraan gaji dan tunjangan telah dihitung berdasarkan formula yang adil.
“Kebijakan ini baru akan berlaku tahun depan. Namun, penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta penyusunan Peraturan Bupati terkait akan dilakukan pada akhir tahun ini,” ungkap Dedi.
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat terealisasi karena telah diperhitungkan dalam APBD Majalengka dengan kebutuhan total anggaran sekitar Rp21 miliar.
“Kondisi APBD Majalengka saat ini semakin seimbang, sehingga kebijakan ini optimis dapat kita jalankan,” katanya.
Pj Bupati Majalengka menandaskan, bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN dan PPPK, sekaligus mendorong kinerja yang lebih optimal di lingkungan Pemkab Majalengka. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |