Peristiwa Daerah

Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK atas Dugaan Pelanggaran Etik

Jumat, 20 Desember 2024 - 12:29 | 17.83k
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – dir="ltr">Dua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra dan Arief Hidayat, resmi dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran etik. Mereka dituding memiliki afiliasi dengan partai politik tertentu, terlibat conflict of interest, serta mengeluarkan putusan ultra petita.

Laporan ini diajukan oleh Centrum Muda Proaktif, yang diwakili oleh Ketua Umumnya, Onky Fachrur Rozie. Dalam pernyataannya, Onky menegaskan bahwa kedua hakim tersebut diduga kuat telah melanggar Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 9 Tahun 2006 terkait Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Advertisement

Menurut Onky, laporan tersebut berkaitan dengan dissenting opinion yang diungkapkan para terlapor dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Ia juga menyoroti adanya dugaan konflik kepentingan yang melibatkan hakim terkait dalam laporan bernomor 26/PL/MKMK/2024.

“Kami menuntut para terlapor untuk tidak menangani kasus sengketa Pilkada 2024, terutama yang melibatkan partai politik tertentu. Selain itu, kami juga meminta MKMK memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian sementara dari jabatan mereka sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi,” ujar Onky.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Centrum Muda Proaktif, Sofyan Sauri, menyoroti dugaan keterlibatan Saldi Isra dalam konflik kepentingan terkait uji materi UU Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020.

“Terlapor pernah disebut-sebut sebagai bakal calon wakil presiden oleh PDIP Sumatera Barat. Hal ini mengindikasikan adanya dugaan afiliasi politik yang berpotensi memengaruhi keputusan mereka di MK,” tegas Sofyan.

Sementara itu, Ketua Harian Centrum Muda Proaktif, Rizki Abdul Rahman Wahid, juga menuduh dua hakim tersebut melakukan putusan ultra petita dalam kasus Pilkada.

“Kami menemukan indikasi bahwa kedua hakim terlapor telah mengeluarkan putusan yang melebihi permohonan yang diajukan dan berpotensi menguntungkan partai politik tertentu,” tambah Rizki.

Centrum Muda Proaktif mendesak MKMK agar segera memproses laporan ini dan memberikan sanksi tegas terhadap kedua hakim tersebut. Mereka menilai pelanggaran ini dapat merusak independensi serta integritas Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penegak hukum.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik menjelang Pilkada 2024, di mana netralitas dan transparansi lembaga peradilan sangat diuji. Keputusan MKMK dalam kasus ini diharapkan mampu menjaga kredibilitas lembaga konstitusi di Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Dhina Chahyanti
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES