Ahli Waris David Kore di Sumba Timur Terharu Dapat Santunan Jamsostek Rp42 Juta
TIMESINDONESIA, SUMBA TIMUR – Ahli waris almarhum David Kore terharu mendapat santunan jaminan sosial ketenagakerjaan senilai Rp42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.
Almarhum David Kore adalah seorang buruh tani salah satu perusahan di Sumba Timur yang mengalami korban tabrakan truk pengangkut batubara di Laipori, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur pada 5 Januari 2025 pukul 07.00 wita lalu.
Advertisement
“Kami keluarga almarhum sangat terharu saat menerima santunan Jamsostek dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta. Santunan ini tentunya untuk keperluan hidup keluarganya. Almarhum adalah seorang buruh tani perkebunan salah satu perusahan di Sumba Timur,” ungkap Kornelis Kore Ratu, ahli waris almarhum David Kore, Kamis (9/1/2025).
Ia menuturkan, dengan mendapatkan santunan Jamsostek dari BPJS Ketenagakerjaan keluarga almarhum David dapat memanfaatkan sebaik-baiknya santunan itu dengan mengangkat kehidupan keluarganya ke arah yang lebih baik.
Lanjut Kornelis, jika kita bicara soal kesejahteraan nasib buruh tani tentunya layak disuarakan dan diperjuangkan mereka bersama keluarga karena mereka dan keluarga termasuk penduduk miskin.
“Kami keluarga sangat berterima kasih kepada perusahan tempat David bekerja dan juga BPJS Ketenagakerjaan yang sudah memberikan santunan sebesar Rp42 juta dalam waktu cepat untuk melanjutkan kehidupan keluarganya,”sebut Kornelis.
Kepala BPJamsostek Cabang Sumba M. Yohan Firmansyah menyampaikan, turut berduka cita atas meninggalnya David Kore korban yang tentunya BPJamsostek merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah untuk mensejahterakan para pekerja dan keluarganya.
Untuk itu kata dia, sinergi kami tak pernah putus dan selalu membangun hubugan baik dengan para pekerja. Dengan telah mendaftarkan seluruh pekerja temasuk almarhum David Kore di BPJamsostek maka hari ini kita langsung membayarkan haknya sebagai peserta bagi kesejahteraan keluarga almarhum.
“Program ini hanya cukup dengan Rp36.800/bulan dan Rp20 ribu yang bersifat tabungan atau program menabung yang dilengkapi perlindungan. Untuk BPJamsostek Sumba membayarkan jumlah manfaat tahun 2024 senilai Rp57 miliar,” terang Yohan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Rizal Dani |