Pria Tewas Tertabrak Kereta Api di Jalur KA Indihiang, PT KAI Beri Imbauan

TIMESINDONESIA, TASIKMALAYA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung membenarkan telah terjadi kecelakaan pada kereta api PLB 122A yang sedang melaju dengan relasi Bandung-Malang.
Kejadian tragis tersebut terjadi pada pukul 19.59 WIB di KM 262+2, tepatnya di emplasemen Stasiun Indihiang, Kabupaten Tasikmalaya.
Advertisement
Manager Humas Daerah Operasi 2 PT KAI Bandung, Ayep Hanapi, menjelaskan bahwa insiden ini menyebabkan keterlambatan Kereta Api Malabar (KA PLB 122A), yang melaju menuju Malang.
Kereta tersebut mengalami keterlambatan selama 3 menit setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap kondisi rangkaian kereta di Stasiun Indihiang. Setelah dinyatakan aman, KA Malabar kembali melanjutkan perjalanan.
Ayep Hanapi mengungkapkan keprihatinannya atas kejadian tersebut dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api.
"Sangat disayangkan adanya kejadian ini. Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur kereta api. Aktivitas tersebut tidak hanya berbahaya, tetapi juga dapat melanggar undang-undang," ujar Ayep.
Ayep Hanapi juga menegaskan bahwa PT KAI melarang keras masyarakat untuk berada di jalur kereta api, kecuali untuk keperluan operasional kereta api.
"Kami tegas melarang segala aktivitas di jalur kereta api karena dapat mengakibatkan risiko tinggi, termasuk kecelakaan fatal," tambah Ayep.
Jika pihak PT KAI menemukan pelanggaran semacam ini, mereka tidak segan-segan untuk menyerahkan pelanggar kepada pihak berwenang. Ayep juga mengingatkan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan selain angkutan kereta api, bisa dikenakan hukuman pidana penjara hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp 15.000.000,-.
PT KAI secara konsisten menerapkan standar operasional keselamatan yang ketat dalam setiap perjalanan kereta api. Salah satu langkah utama yang dilakukan adalah membunyikan klakson seruling lokomotif sebagai tanda bahaya setiap kali melewati pintu perlintasan atau terdapat hambatan di depan kereta.
Selain itu, PT KAI juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai media serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk mengedukasi tentang bahaya beraktivitas di jalur kereta api.
"PT KAI juga rutin melakukan patroli di titik-titik rawan kecelakaan serta meningkatkan pengawasan di jalur-jalur kereta api. Kami berharap masyarakat dapat memahami bahaya yang mengancam keselamatan mereka dan menghindari aktivitas di area terlarang ini," tutup Ayep Hanapi.
Kepolisian Tasikmalaya melalui Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Jajang Kurniawan, membenarkan peristiwa tersebut.
"Benar, telah terjadi kecelakaan di Kampung Cibeurih, di mana seorang pria tertabrak kereta api yang melaju dari Bandung menuju Malang. Korban ditemukan tergeletak di rel," ungkap Iptu Jajang.
Dari hasil identifikasi, korban diketahui bernama Rizal Maulana (43), warga Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Polisi dari Polsek Indihiang dan Unit Gakkum Satlantas Polres Tasikmalaya Kota langsung melakukan olah TKP dan memintai keterangan dari saksi di sekitar lokasi kejadian.
"Jenazah korban telah dievakuasi ke kamar jenazah RSUD dr. Soekardjo, Tasikmalaya, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih menyelidiki apakah insiden ini murni kecelakaan atau ada faktor lain yang menyertainya," terang Iptu Jajang.
Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk memastikan penyebab pasti kejadian ini. Kepolisian juga berjanji akan segera memberikan informasi lebih lanjut jika terdapat perkembangan baru terkait insiden ini.
Insiden ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran masyarakat tentang bahaya yang mengintai di jalur kereta api. PT KAI Daop 2 Bandung menekankan bahwa keselamatan operasional kereta api sangat bergantung pada kepatuhan masyarakat untuk menjauhi jalur rel yang menjadi area terlarang.
Meskipun PT KAI telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan keselamatan perjalanan kereta, peran serta masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta sangat vital untuk mengurangi potensi kecelakaan.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalisir dan keselamatan bagi semua pihak tetap terjaga. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |