Merasa Dicemarkan Nama Baiknya, Ketua BK DPRD Banjanegara Lapor Polisi

TIMESINDONESIA, BANJARNEGARA – Anggota yang juga sebagai ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Banjarnegara H Achmad Sriyadi, mengadukan akun tik tok @lpksm.kresna.cnt ke Polres setempat, Jumat (31/1/2025).
Ditemui di pintu gerbang Mapolres Banjarnegara Achmad Sriyadi didampingi kuasa hukumnya, Dr Endang Yulianti SH MA dan Syafa Yenadila SH menyampaikan, pihaknya melapor ke kepolisian karena merasa dicemarkan nama baiknya oleh unggahan akun tersebut yang telah viral.
Advertisement
"Kami baru saja melaporkan masalah pencemaran nama baik H Achmad Sriyadi dan kami sudah di BAP oleh petugas di Kanit 3 Reskrim Polres Banjarnegara. Kita menunggu proses selanjutnya," jelas Dr Endang Yulianti.
Disampaikan olehnya, sedikitnya 10 pertanyaan diajukan kepada Achmad Sriyadi dan sudah menjelaskan kepada pihak berwajib.
"Intinya kami menyampaikan ke petugas bahwa kami merasa dirugikan, difitnah melalui media tik tok," ucapnya.
Dijelaskan juga bahwa masalah itu adalah dua peristiwa yang berbeda dan mereka menuduh kliennya melakukan penipuan. Namun mereka tidak menjelaskan duduk masalahnya apa, peristiwa hukumnya seperti apa.
"Kami sudah menjelaskan semuanya dan kami percaya kepada penegak hukum," jelasnya lagi seraya menambahkan jika kliennya, Achmad Sriyadi sama sekali tidak mengenal 14 orang tersebut. "Rupanya mereka memiliki hubungan hukum dengan Sugianto almarhum," imbuhnya lagi.
Sebelumnya, Advokat Konsultan Law Office Endang Yulianti dan Associates menyebut bahwa pemberitaan akun @lpksm.kresna.cnt memuat berita yang tidak benar terhadap H Achmad Sriyadi yang berkedudukan sebagai anggota DPRD Banjanegara dari Partai Gerindra.
"Mereka menyatakan bahwa kien kami melakukan penipuan sebesar Rp 200 juta pada masyarakat yang namanya tidak disebut," jelas Dr Endang Yulianti SH MH.
Dijelaskan, bahwa pada 25 November 2011 terjadi kesepakatan jual beli sebidang tanah seluas 600 M2 di Desa Batur Blok 23 antara Sugiyanto dan Achmad Sriyadi senilai Rp 400 juta.
Pembayaran dilakukan bertahap dan baru terbayar baru Rp 200 juta, sisanya diangsur. Namun pada tahun 2018 tanah tersebut dijual lagi oleh Sugiyanto kepada pihak lain. Sehingga masalah ini dilaporkan ke Polres Banjarnegara.
Setelah dikakukan mediasi jelas Endang, masalah ini akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan, Sugiyanto mengembalikan uang yang telah dikeluarkan oleh kliennya sebesar Rp 200 juta.
"Kemudian pada 12/12/2024, kien kami mendapat somasi dari kantor hukum Dwi Amolino SH dan Patners yang intinya Achmad Sriyadi diminta mengembalikan uang sebesar Rp 200 juta kepada klien kantor hukum Dwi Amoliono. Atas somasi ini klien kami sudah menjelaskan duduk persoalannya," jelas Endang SH.
Namun karena tidak ada titik temu, masalah ini berujung ke kepolisian. Pada tanggal 23 Desember 2024 kantor hukum Dwi Amolino SH dan Patners melakukan pengaduan ke Polres Banjarnegara.
"Kami tentunya sangat menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan kami tentu akan mengikuti prosesnya. Namun di tengah - tengah proses hukum, munculah pemberitaan seperti disebut diatas," ungkap Dr Endang Yulianti SH MH
Saat dikonfirmasi via WhatsApp Kapolres Banjarnegara melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Tugino SH MM menyatakan pihaknya sedang melakukan pendalaman.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Rizal Dani |