Peristiwa Daerah

Pemkab Probolinggo Sediakan Layanan Konseling, Tekan Angka Perkawinan Anak

Kamis, 13 Februari 2025 - 14:30 | 34.81k
Soft launching layanan konseling pengajuan dispensasi kawinan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Probolinggo (Foto: Kominfo)
Soft launching layanan konseling pengajuan dispensasi kawinan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Probolinggo (Foto: Kominfo)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Beragam cara dilakukan Pemkab Probolinggo, Jatim, untuk menekan tingginya angka pernikahan atau perkawinan anak. Yang terbaru, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) kabupaten setempat, menyiapkan layanan konseling.

Layanan konseling ini diperuntukkan bagi pengajuan dispensasi kawinan. Orang tua berikut calon pasangan suami-istri berusia anak, terlebih dulu akan menjalani konseling di layanan ini. Sebelum mengajukan dispansasi kawin ke Pengadilan Agama atau PA Kraksaan.

Advertisement

Soft launching layanan ini dilakukan Rabu (12/2/2025) di Pusat Pembelajaran Keluarga atau Puspaga Rumah Permata Hati Kabupaten Probolinggo. Bersamaan dengan perayaan Hari Ulang Tahun ke-7 Puspaga tersebut.

“Tahun ini (2025) pelayanan harus jalan dengan sarana dan prasarana yang ada. Ini tindak lanjut dari Mou (nota kesepahaman) kami dengan PA Kraksaan,” kata Kepala DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo, Hudan Syarifuddin kepada TIMES Indonesia.  

Hudan mengatakan, pelayanan konseling ini bertujuan agar pemohon lebih siap dan sadar atas keputusan besar yang akan mereka ambil. Sehingga dapat meningkatkan kesadaran tentang pentingnya kesehatan mental dan kesiapan dalam menjalani pernikahan.

Pada acara yang sama, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo, Rigustina berharap Puspaga mampu memberikan layanan optimal serta berkontribusi dalam menurunkan angka perkawinan anak.

Menurutnya, pelayanan konseling dispensasi perkawinan ini merupakan langkah penting dalam upaya pencegahan perkawinan anak dengan memberikan ruang bagi calon pasangan untuk memahami dampak jangka panjang dari keputusan mereka.

“Kami berharap melalui layanan ini masyarakat semakin sadar akan pentingnya kesiapan mental dan emosional dalam membangun keluarga yang sehat dan sejahtera,” harapnya, dikutip dari situs resmi Pemkab Probolinggo.

Jejak Dispensasi Kawin Kabupaten Probolinggo

Jejak perkawinan anak di Kabupaten Probolinggo salah satunya terdeteksi dari perkara dispensasi kawin di PA Kraksaan.

Dispensasi kawin sendiri merupakan upaya sesorang yang belum berusia 19 tahun, untuk memperoleh izin nikah dari pengadilan.

Usia 19 tahun sendiri, merupakan usia minimal seseorang diperbolehkan menikah. Ketentuan ini berdasar pada Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan.

Berdasarkan Rekap Data Perkara Dispensasi Kawin Tahun 2022 di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, PA Kraksaan menempati rangking ketiga dengan kasus Dispensasi Kawin terbanyak.

Di tahun itu, PA Kraksaan memutus 1.141 perkara dispensasi kawin. Di atas Kraksaan, ada PA Jember yang memutus 1.388 perkara, dan PA Kabupaten Malang yang memutus 1.415 perkara dalam periode waktu yang sama.

Pada 2023, berdasarkan sumber yang sama, PA Kraksaan menerima 892 perkara dispensasi kawin. Angka itu hanya kalah dari Jember (1.362 perkara) dan Kabupaten Malang (1.009 perkara).

Bagaimana dengan 2024? Hingga 28 Oktober, pengadilan yang beralamat di Jalan Mayjend Sutoyo Nomor 69, Patokan, Kecamatan Kraksaan itu, ‘hanya’ menerima 306 perkara dispensasi kawin.

Dibandingkan PA lain di Jawa Timur, PA Kraksaan berada di rangking ketujuh penyumbang perkara dispensasi kawin.

Selama periode itu, daerah penyumbang perkara dispensasi kawin adalah Pasuruan (718 perkara), Kabupaten Malang (606 perkara), Banyuwangi (577 perkara), Lumajang (556 perkara), Jember (508 perkara), dan Bojonegoro (322 perkara).

Rata-Rata Usia Perkawinan 17,84 Tahun

Lebih jauh, jejak perkawinan anak di daerah berpenduduk 1,15 juta jiwa berdasarkan Sensus Penduduk 2020 ini, terekam dalam data Badan Pusat Statistik atau BPS Jatim.

Data Persentase Perempuan di Jatim Usia 10 tahun ke Atas yang Kawin di Bawah Umur (Kurang dari 17 tahun) Menurut Kabupaten-Kota 2015-2017 menunjukkan, Kabupaten Probolinggo berada di angka 21,2 persen di tahun 2015. Hanya kalah dari Bondowoso (23,62 persen) dan Situbondo (23,44 persen).

Pada 2016, persentase perempuan di Kabupaten Probolinggo usia 10 tahun ke atas yang kawin di bawah umur naik ke angka 41,18 persen. Kalah dari Bondowoso (50,2 persen) dan Situbondo (43,79 persen). Pada 2017, persentasenya turun menjadi 39,78 persen.

Pada 2018-2019, persentase perempuan usia 10 tahun ke atas yang kawin di bawah umur masing-masing 37,67 persen, dan 39,31 persen. Kabupaten Probolinggo tetap di posisi ketiga setelah Bondowoso dan Situbondo.

Pada periode 2020-2022, persentase perempuan usia 10 tahun ke atas yang kawin di bawah umur masing-masing 40,63 persen, 44,04 persen, dan 41,61 persen.

Adapun pada 2023, BPS Jatim mencatat 39,61 persen penduduk perempuan Kabupaten Probolinggo menikah di bawah usia 17 tahun. Hanya kalah dari Bondowoso di angka 45,04 persen.

Selain itu sumber yang sama menunjukkan, 25,32 persen penduduk perempuan Kabupaten Probolinggo menikah pada usia 17-18 tahun.

Berdasarkan data hasil Susenas Maret 2023 itu, BPS menyebut rata-rata usia perkawinan di Kabupaten Probolinggo adalah 17,84 tahun alias masih usia anak. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES