Peristiwa Daerah

Bangun Zona Integritas WBK dan WBBM, Kejati NTT: Tak Ada Perkara Berujung Bebas

Selasa, 25 Februari 2025 - 17:51 | 24.13k
Kajati NTT Zet Tadung Allo, SH, MH. (FOTO: Habibudin/TIMES Indonesia)
Kajati NTT Zet Tadung Allo, SH, MH. (FOTO: Habibudin/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SUMBA – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menegaskan dalam komitmennya dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Kami berkomitmen akan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dan tidak ada perkara yang berujung vonis bebas. Baik itu kasus korupsi maupun pidana umum,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Zet Tadung Allo, Rabu (25/2/2025).

Advertisement

Menurutnya, untuk mencapai itu Kejati NTT berpegang pada enam lingkup perubahan pembangunan zona integritas, yakni manajemen perubahan, penguatan tata laksana, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, peningkatan kualitas SDM, serta penguatan tugas dan fungsi Kejaksaan khususnya dalam pemberantasan korupsi dan penanganan perkara pidana.

Jaksa, ungkap Zet, memiliki peran penting sebagai pengendali perkara. Oleh sebab itu, setiap kasus yang diajukan ke Pengadilan harus memiliki bukti yang kuat dan memenuhi unsur tndak pidana agar tidak terjadi vonis bebas.

Terkadang ada faktor perbedaan antara jaksa dan hakim namun jika sebuah perkara telah melalui proses penyidikan dan penyelidikan yang benar maka seharusnya tidak ada celah untuk memvonis bebas.

“Di tahun 2024 masih ada lima hingga enam perkara baik pidana umum maupun kasusu korupsi yng berakhirdengan vonis bebas. Ini tentu menjadi evaluasipenting bagi penegak hukum di NTT,” sebut Zet.

Ia menegaskan, untuk meningkatkan kapasitas jaksa dalam pengendalian perkara agar semakin optimal pihaknya berprinsip bahwa lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah

“Kajati NTT terus berkomitmen membangun birokrasi yang transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi tentu upaya ini untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan sebagai lembaga penegakkan hukum yang profesional dan berintegritas,” terang Zet. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES