Peristiwa Daerah

Bagian dari Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Majalengka, Saving Amal Resmi Dirilis

Kamis, 13 Maret 2025 - 13:25 | 13.00k
Dinsos Majalengka meluncurkan saving amal program 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Majalengka. (FOTO: Diskominfo Majalengka for TIMES Indonesia)
Dinsos Majalengka meluncurkan saving amal program 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Majalengka. (FOTO: Diskominfo Majalengka for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Dinas Sosial Kabupaten Majalengka (Dinsos Majalengka) meluncurkan program Saving Amal (Satukan Verifikasi Babarengan Tepat Manfaat Data Layanan Sosial).

Program tersebut merupakan inovasi program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Majalengka, H Eman Suherman - Dena Muhamad Ramdhan.

Advertisement

Wakil Bupati, Dena Muhamad Ramdhan mengatakan program Saving Amal dirancang untuk menyatukan gerakan bersama dalam verifikasi dan validasi data sosial secara menyeluruh

Karena dengan adanya data yang akurat dapat memastikan kebijakan yang lebih tepat guna, menghindari ketidaktepatan dalam penyaluran bantuan, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

"Selama ini banyak keluhan dari masyarakat bahwa penerima bantuan tidak tepat sasaran sehingga program Saving Amal ini sebagai momentum untuk memperbaiki kualitas data layanan sosial dan meningkatkan kesejahteraan rakyat " ujarnya Kamis (13/3/2025).

Menurutnya, dengan melibatkan semua pihak atau dengan metode babarengan mulai dari pemerintah daerah, kecamatan, desa, mitra sosial baik TKSK dan pendamping PKH.

Maka program ini diharapkan masyarakat Majalengka dapat merasakan manfaat nyata dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hidup dan memperkuat ikatan sosial di tengah-tengah masyarakat.

"Program ini merupakan salah satu inovasi dari 100 hari kerja kami yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Majalengka," tuturnya.

Pada kesempatan itu, Wabup Majalengka juga menyerahkan bantuan asistensi rehabilitasi sosial berupa uang kepada penderita kanker, kursi roda kepada disabilitas fisik dan modal usaha berupa motor roda 3 kepada penyandang disabilitas. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES