Peristiwa Daerah

Pemkot Yogyakarta Dirikan Posko Aduan THR dan BHR

Kamis, 13 Maret 2025 - 20:47 | 22.49k
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan saat meninjau posko pengaduan dan konsultasi terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan serta Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan. (FOTO: Pemkot Yogyakarta)
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan saat meninjau posko pengaduan dan konsultasi terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan serta Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan. (FOTO: Pemkot Yogyakarta)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Pemkot Yogyakarta membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan serta Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan. Posko ini beroperasi mulai 13 hingga 24 Maret 2025 di Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta, yang berlokasi di Kompleks Balai Kota Yogyakarta.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya dalam memberikan hak pekerja sesuai ketentuan. Selain layanan pengaduan langsung, masyarakat juga dapat menyampaikan keluhan dan konsultasi secara daring melalui laman resmi atau nomor WhatsApp yang telah disediakan.

Advertisement

Perlindungan Hak Pekerja Jadi Prioritas

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, menegaskan bahwa posko ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja yang berhak menerima THR dan BHR. Ia mengajak para pengusaha untuk menjalankan kewajiban mereka tepat waktu agar kesejahteraan pekerja tetap terjaga.

“Kami mendirikan posko ini agar masyarakat memiliki wadah resmi untuk menyampaikan keluhan jika ada perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya. THR adalah hak pekerja dan harus dibayarkan tepat waktu," ujar Wawan saat meninjau langsung posko aduan.

Para pekerja yang ingin menyampaikan keluhan dapat mendatangi Kantor Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta. Selain itu, pengaduan juga bisa dilakukan melalui WhatsApp di 0878-3667-4992, 0896-6865-0083, dan 0812-2765-574, serta email di [email protected].

Batas Waktu dan Tindakan bagi Perusahaan yang Lalai

Menurut regulasi yang berlaku, pembayaran THR harus dilakukan maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Jika ada perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban tersebut, Pemkot Yogyakarta akan turun tangan melalui pendekatan dan evaluasi langsung.

"Kami memahami bahwa situasi ekonomi saat ini tidak mudah, tetapi hak pekerja harus tetap diutamakan. Posko ini hadir untuk memastikan hal tersebut," tegas Wawan.

Dalam kunjungannya ke Dinsosnakertrans, ia juga meninjau layanan lain seperti pengaduan Kartu Menuju Sejahtera (KMS) dan kartu kuning tenaga kerja, serta memastikan pelayanan publik berjalan optimal.

Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang, menjelaskan bahwa sejak 13 Maret hingga H-7 Idulfitri, pemda memiliki kewenangan dalam pembinaan perusahaan terkait pembayaran THR. Sementara itu, dari H-6 hingga H+7 Idulfitri, pengawasan lebih lanjut akan dilakukan oleh pemerintah provinsi.

"Kami menyediakan platform pengaduan agar pekerja bisa langsung melaporkan kendala yang mereka hadapi, sehingga kami dapat segera bertindak. Intinya, komunikasi yang baik akan mempercepat penyelesaian masalah," tutur Maryustion.

Aturan THR dan Pengenalan BHR Keagamaan 2025

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan jumlah bulan kerja dibagi 12, lalu dikalikan satu bulan upah.

Selain THR, tahun ini pemerintah juga memperkenalkan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan bagi pengemudi dan kurir online yang bekerja di perusahaan aplikasi. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025. Besaran BHR dihitung sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

"BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang produktif dan memiliki kinerja baik. Namun, bagi yang tidak aktif, pemberian BHR akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan aplikasi," jelas Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Pipin Ani Sulistiati.

Dinsosnakertrans akan terus mengawasi perusahaan-perusahaan yang berpotensi mengalami kendala dalam pembayaran THR dan BHR. Tahun lalu, seluruh aduan yang masuk berhasil diselesaikan, dan pemantauan tahun ini diharapkan dapat berjalan lebih optimal.

Dengan adanya posko pengaduan ini, Pemkot Yogyakarta menegaskan komitmennya dalam melindungi hak pekerja dan mendorong para pengusaha untuk bertanggung jawab terhadap kesejahteraan karyawannya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES