Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, Kemenkes Beri Sanksi Tegas

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan sanksi tegas terhadap seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) yang diduga melakukan pelecehan seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
"Kita sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad. Soal hukuman selanjutnya menjadi wewenang Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran," kata Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (9/4/2025), mengutip Antaranews.com.
Advertisement
Kasus pelecehan ini terjadi pada pertengahan Maret 2025, ketika korban yang merupakan penunggu pasien diduga dilecehkan oleh dokter PPDS di lantai 7 RSHS. Korban bahkan mengungkapkan peristiwa tersebut melalui media sosial hingga menjadi viral.
Menanggapi hal tersebut, pihak Unpad dan RSHS Bandung menyatakan kecaman keras terhadap segala bentuk kekerasan seksual, khususnya di lingkungan pelayanan kesehatan dan pendidikan. Dalam keterangan resminya, kedua institusi menyebut telah melakukan berbagai langkah penting.
Langkah-langkah tersebut termasuk pendampingan terhadap korban dalam proses pelaporan ke Polda Jabar, komitmen menjaga privasi korban dan keluarganya, serta pemberhentian pelaku dari program PPDS.
"Karena terduga PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS," kata Unpad dalam keterangan resminya bersama RSHS, Rabu (9/4/2025), mengutip Kumparan.com.
Polda Jabar sendiri telah menangkap pelaku pada 28 Maret 2025, sebelum Hari Raya Idulfitri. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menyebutkan bahwa penyidikan berjalan lengkap dan sejumlah barang bukti telah diamankan.
Peristiwa pelecehan tersebut diduga dilakukan di lantai 7 RSHS Bandung pada pertengahan Maret 2025. Korban diduga dibuka seluruh pakaiannya lalu dilecehkan. Ditemukan sejumlah barang bukti seperti kondom dan obat bius. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Rizal Dani |