Peristiwa Daerah

Pemkot Malang Berencana Relokasi Sekolah di Jalan Bandung, Bertentangan Dengan Sistem Zonasi?

Rabu, 09 April 2025 - 19:44 | 34.95k
Salah satu sekolah di Jalan Bandung Kota Malang, MIN 1, yang rencananya akan direlokasi. (FOTO: Achmad Fikyansyah/TIMES Indonesia)
Salah satu sekolah di Jalan Bandung Kota Malang, MIN 1, yang rencananya akan direlokasi. (FOTO: Achmad Fikyansyah/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Wacana relokasi tiga sekolah negeri di Jalan Bandung, Kota Malang, yaitu MIN 1 Kota Malang, MTsN 1 Kota Malang, dan MAN 2 Kota Malang, kembali mencuat. Pemerintah Kota Malang (Pemkot Malang) menyebut bahwa relokasi ini menjadi salah satu solusi untuk mengurai kemacetan parah di kawasan pusat kota yang sering terjadi saat pagi dan sore hari.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama terkait rencana tersebut. Ia menyampaikan bahwa konsep relokasi tidak bersifat total, melainkan akan dibagi menjadi dua kampus.

Advertisement

“Kampus I tetap difungsikan, namun sebagian siswa dan kegiatan akan dipindahkan ke Kampus II di kawasan Islamic Center, Kedungkandang,” jelas Wahyu, baru-baru ini.

Langkah ini diharapkan bisa mengurangi kepadatan arus lalu lintas di tengah kota tanpa sepenuhnya menghilangkan akses pendidikan yang sudah ada di kawasan tersebut.

Namun, efektivitas rencana relokasi ini masih menjadi perdebatan. Pasalnya, relokasi sekolah di Malang bukan hal baru, dan beberapa kasus sebelumnya justru menunjukkan kompleksitas yang tidak bisa disepelekan.

Sebut saja kasus relokasi empat sekolah di Kecamatan Lowokwaru: SMAN 8 Malang, SMPN 4 Malang, SDN Percobaan 1, dan SDN Sumbersari 3. Sekolah-sekolah ini harus direlokasi karena status lahan pinjam pakai dengan Universitas Negeri Malang (UM) tidak diperpanjang.

Namun relokasi ke wilayah seperti Kecamatan Sukun atau lokasi lain yang dinilai “kurang pendidikan memadai” justru ditentang Dinas Pendidikan Kota Malang.

Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, menegaskan bahwa relokasi sekolah tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada banyak aspek yang harus dipertimbangkan, terutama sistem zonasi atau domisili yang menjadi dasar dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Mayoritas siswa di SMPN 4, SDN Percobaan 1, dan SDN Sumbersari 3 berasal dari sekitar Sumbersari. Kalau dipindah jauh, misalnya ke Kedungkandang, kasihan orang tua yang harus mengantar anak mereka lebih jauh,” ujarnya, Senin (24/3/2025).

Menurutnya, mobilitas siswa dan orang tua menjadi faktor utama yang tidak bisa diabaikan. Zonasi yang selama ini memberi kemudahan akses pendidikan bisa terganggu jika sekolah tiba-tiba dipindahkan ke lokasi baru yang cukup jauh dari domisili siswa saat ini.

Dengan demikian, meski niat Pemkot Malang untuk mengurai kemacetan patut diapresiasi, relokasi sekolah harus ditinjau secara holistik. Terutama terkait aksesibilitas, kenyamanan, dan keberlangsungan sistem pendidikan yang sudah berjalan.

Rencana pemindahan sebagian kelas ke Kampus II di Kedungkandang pun perlu kajian lebih dalam: apakah benar bisa mengurai kemacetan? Atau justru menciptakan masalah baru dalam hal jarak tempuh dan penyesuaian zonasi?

Tanpa solusi yang menyeluruh dan berkeadilan, relokasi sekolah—alih-alih mengurai macet—bisa jadi justru menambah beban baru bagi siswa dan orang tua.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES