Peristiwa Daerah

Nelayan di Cilacap Tolak Program Vessel Monitoring System

Rabu, 09 April 2025 - 22:27 | 28.94k
Ratusan pelaku usaha perikanan dan nelayan demo di depan Kantor PPS Cilacap. (FOTO: Estanto Prima Yuniarto/TIMES Indonesia)
Ratusan pelaku usaha perikanan dan nelayan demo di depan Kantor PPS Cilacap. (FOTO: Estanto Prima Yuniarto/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, CILACAP – Pelaku usaha perikanan dan nelayan yang tergabung dalam Solidaritas Nelayan Indonesia (SNI) Kabupaten Cilacap menolak program Vessel Monitoring System (VMS) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Mereka menilai program tersebut merugikan, dan tidak memberikan manfaat bagi nelayan.

Advertisement

VMS sendiri merupakan sistem pengawasan kapal berbasis satelit untuk memantau pergerakan dan lokasi kapal di laut.

"VMS ini nggak ada fungsinya, dan justru malah merugikan, karena kita jadi dibatasi dalam mencari tangkapan ikan. Kalau dibatasi, kita susah karena ikan itu kan barang hidup," ujar Ketua Solidaritas Nelayan Indonesia (SNI) Cilacap, Edy Santoso saat memimpin demo di depan kantor Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Cilacap, Rabu (9/4/2025). 

"Kami juga menilai pemerintah ini seolah menekan kepada pelaku usaha perikanan, dan tadi kita sudah melakukan audiensi dengan instansi terkait. Intinya sepakat menolak VMS," imbuhnya.

Salah satu pengusaha kapal Cilacap, 
Agustina merasa dirugikan dengan adanya VMS tersebut.

"Pada intinya kami menolak VMS karena selain beli, kami juga dipantau. Daerah tangkapan kami dipersempit. Kecuali ada manfaatnya, misalnya kapal lagi berlayar atau bersandar, lalu ada apa-apa keluar sinyal," katanya.

"Dan kapal kita lagi cari ikan sudah mendekati laut lepas, ada alarmnya. Ini supaya tekong ada perhatian selama melaut. Jangan tahunya dipasang ini (VMS). Gunanya untuk apa?" tandasnya.

Menurut Agustina, VMS tersebut juga tidak memberikan manfaat yang berarti bagi nelayan, khususnya pelaku usaha perikanan.

"Jadi kurang ada manfaatnya-lah bagi kita. Kalau ada ini (VMS), ada manfaatnya, saya rasa semua mungkin senasional menerima untuk pasang. Tapi saat ini manfaatnya belum ada, malah semakin dipersempit penangkapan ikan kita," ujarnya.

Agustina menambahkan, belum lagi kalau misalnya kabel VMS digigit tikus lalu dan membuat kerusakan sistem yang membuat mereka  mendapat surat panggilan dari PSDKP.

"Lalu ombak pas lagi kenceng, kabel goyang sedikit nggak kedeteksi, dikira kita yang matiin," ujarnya.

Ia menegaskan, nelayan khususnya pelaku usaha perikanan di Cilacap tetap menolak adanya VMS tersebut, bilamana tidak ada manfaat dan hanya digunakan untuk kepentingan pemerintah.

"Selama VMS ini belum ada manfaat buat kami, dan cuma sebagai pantauan dari pemerintah ke kami, tetap kami tolak. Dan hasil tangkapan kami ini kan hasil alam, bukan hasil usaha darat. Harusnya kita syukuri, bukan cara begini bikin gejolak," tuturnya.

Agustina menegaskan aksi menolak, bukan untuk melawan aturan pemerintah. 

Untuk itu ia meminta, Presiden Prabowo segera mengatasi permasalahan tersebut, dan berharap agar bersedia menemui para nelayan di Cilacap.

"Dengan orasi kami hari ini, Bapak Presiden dan Wakil Presiden tolong perhatikan dan lindungi kami. Kalau bisa ketemu dengan kami terkait permasalahan ini untuk diselesaikan dengan baik, karena saat ini bidang perikanan sedang tidak baik-baik," ungkap Agustina.

"Siapapun yang jadi menteri, kami hargai. Tapi jangan membuat kebijakan sewenang-wenang sendiri. Dan Pak Prabowo pernah janji mau ketemu dengan kami, namun sampai sekarang belum. Kami mohon beliau bersedia meluangkan waktu untuk menemui kami, mendengar keluh kesah kami," lanjutnya.

Sementara, Kepala Stasiun PSDKP Cilacap, Dwi Santoso Wibowo menyampaikan, kegunaan Vessel Monitoring System (VMS) ini guna memantau pergerakan kapal.

"Tentunya pergerakan ini untuk menentukan keselamatan, keamanan, dan mungkin aktivitas lainnya yang tidak kita harapkan, seperti kecelakaan. Minimal kita tahu lintang bujur lokasi kapal tersebut dan mempermudah untuk evakuasi," katanya.

Sedangkan terkait adanya sanksi berupa denda jika alat VMS tersebut tiba-tiba tidak berfungsi, Dwi mengaku bahwa hal tersebut benar adanya. 

Kendati demikian, hingga saat ini pihaknya belum menerapkan aturan berupa sanksi denda tersebut. "Benar diaturankan, namun seperti itu belum kami laksanakan," tegas Dwi.

"Sampai hari ini untuk masalah VMS mati, kita belum pernah mengenakan sanksi administrasi denda, lebih ke arah kita mencoba ingin tahu apa kendalanya, apa kurang daya atau mungkin sambungan kabelnya tidak terkoneksi dengan baik, sebatas klarifikasi cukup," kata Dwi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES