Sengketa PTSL di Desa Wonoketro Jetis, BPN Ponorogo Pending Proses Penyertifikatan

TIMESINDONESIA, PONOROGO – Carut marut proses pengajuan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonoketro Kecamatan Jetis, membuat Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ ATR) Ponorogo turun tangan.
Terbaru, BPN menggelar mediasi terhadap sengketa dualisme kepemilikan tanah, antara Mahfud Asyari dan Subikin. Dimana Subikin merupakan peserta PTSL 2025. Mediasi tersebut dihadiri Ketua Pokmas PTSL Wonoketro, Kepala Desa Wonoketro, Polsek dan Koramil Jetis. Mediasi sendiri dilakukan dibalai Desa Wonoketro, Kamis (10/4/2025).
Advertisement
Sayangnya, pihak Mahfud Asyari selaku penggugat tidak datang dalam mediasi yang diinisiasi pihak BPN ini. Sehingga mediasi menemukan jalan buntu. Kendati demikian BPN mengaku telah mengambil kebijakan terkait hal ini.
Waka Yuridis BPN/ATR Ponorogo Yulianto mengatakan, pihaknya memilih menghentikan sementara proses PTSL Desa Wonoketro, atas tanah yang diajukan Sybikin. Hal ini karena sengketa dualisme kepemilikan terhadap tanah yang diajukan belum selesai.
"Jadi untuk tanah yang diajukan pak Subikin kita pending dulu. Karena belum clear masalahnya. Untuk tanah yang diproses BPN dalam program PTSL itu sifatnya harus clear and clean," ujarnya.
Yulianto pun mendesak, pihak Pemerintah Desa bersama Pokmas setempat untuk segera menyelesaikan hal ini secepatnya. Sehingga tanah yang disengketakan segera mendapat kejelasan.
"Jadi harus diselesaikan dulu sengketanya. Itu tinggal desa dan Pokmas melakukan mediasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah ini agar tidak berlarut-larut," desaknya.
Sementara Subikin selaku pemohon PTSL, yang tanahnya digugat oleh Mahfud Asyari lantaran diklaim tanah warisan keluarganya, memilih mematuhi arahan BPN, dan menunggu langkah Desa dan Pokmas terkait masalah. Kendati demikian, pihaknya mengancam bila desa tidak segera menyelesaikan maka, pihaknya siap membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Kita tunggu mediasi yang dilakukan desa. Saya juga kecewa ternyata pihak penggugat saya dari pihak Mahfud Asyari juga tidak datang sehingga molor lagi masalah ini. Kalau begini terus saya akan bawa ke jalur hukum saja," tandas Subikin.
Diketahui sebelumnya, sengketa dualisme kepemilikan tanah, antara Subikin dan Mahfud Asyari berawal ketika Subikin mendaftarkan dua bidang tanahnya yakni 18 da dan 9 da, untuk mengikuti PTSL tahun 2024 lalu dengan berbekal leter C dan akta jual beli yang dikeluarkan desa. Namun belakangan upaya Subikin untuk mensertifikatkan tanahnya ini terhenti, setelah Mahfud Asyari mengeklaim tanah tersebut merupakan milik keluarga. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |