Peristiwa Daerah

KAI Commuter Ingatkan Tentang Disiplin di Perlintasan Sebidang

Kamis, 10 April 2025 - 21:33 | 26.66k
KAI Commuter kembali mengingatkan pengendara yang melewati di perlintasan sebidang untuk tidak menerobos plang pintu kereta api. (FOTO: Dok.KAI)
KAI Commuter kembali mengingatkan pengendara yang melewati di perlintasan sebidang untuk tidak menerobos plang pintu kereta api. (FOTO: Dok.KAI)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYAKAI Commuter kembali mengimbau masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas, terutama pengendara yang melewati perlintasan sebidang.

Peraturan ini sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan bermotor wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat akan melintas di perlintasan sebidang.

Advertisement

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus menyampaikan, bahwa pengendara bermotor wajib menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi. Palang pintu kereta api mulai ditutup, atau ada isyarat lain di perlintasan sebidang.

KAI-Commuter-kembali-2.jpg

“Pengguna jalan juga harus mendahulukan perjalanan kereta api yang akan melintas ketika sinyal sudah berbunyi,” ujar Joni, Kamis (10/4/2025).

Banyak plang perlintasan yang seringkali diterobos pengendara, hal ini mengakibatkan kecelakaan tidak bisa dihindari. 

Seperti yang terjadi laka lantas yang terjadi  antara KA Commuter Line Jenggala No.470 relasi Indro-Sidoarjo dengan mobil truk bermuatan kayu di perlintasan sebidang JPL No.11, KM 7+600/700. Petak jalan lintas antara Stasiun Indro - Kandangan, Gresik Jawa Timur pada Selasa (8/4/2025) malam tidak akan terjadi.

"Kejadian tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian material dan kerusakan pada Sarana KA, tetapi juga menyebabkan terganggunya perjalanan KA dan lebih dari itu gugurnya Asisten Masinis yang sedang berdinas pada Commuter Line Jenggala tersebut,” katanya. 

KAI Commuter menyesalkan masih adanya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang disebabkan karena kelalaian pengguna jalan raya.

Ini menjadi pengingat bahwa keselamatan khususnya di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama.

Pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 114 menyatakan bahwa setiap pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang wajib berhenti, melihat dan mendengar, serta hanya melintas jika kondisi telah aman.

Sementara itu, Pasal 296 mengatur sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000,- bagi pelanggar yang tetap melintas meski sinyal berbunyi atau palang pintu sudah mulai turun.

“Pasal 310 ayat (4) juga menyebutkan, apabila kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” tuturnya. 

Sedangkan pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, juga mengatur aturan tertib lalu lintas.

Pada Pasal 124 menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api di titik perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan raya.

KAI Commuter terus berkoordinasi dengan pemerintah, baik pusat maupun daerah, serta pihak-pihak terkait untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang melalui sosialisasi keselamatan perlintasan sebidang kepada pengendara jalan raya. 

Kegiatan sosialisasi ini pun kerap dilakukan juga dengan menggandeng berbagai pihak, termasuk komunitas railfans atau pecinta kereta api dan Commuter Line. 

Persoalan selama ini yang acap terjadi, ada kecenderungan sebagian masyarakat abai saat di perlintasan.

Meskipun sudah ada peringatan melalui rambu-rambu yang terpasang pada perlintasan resmi, pengendara jalan raya tidak mengindahkannya hingga membahayakan pengendara jalan dan juga perjalanan kereta api.

“Ketidakdisiplinan di perlintasan sebidang tidak hanya membahayakan pengendara itu sendiri, tetapi juga petugas Awak Sarana Perkeretaapian (masinis) dan seluruh pengguna kereta api dalam satu rangkaian perjalanan,” ujar Joni.

Joni menambahkan, palang pintu perlintasan berfungsi untuk memastikan kereta api tidak ditabrak kendaraan lainnya. Pengendara tetap bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan dirinya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES