Ada 68 Isbat Nikah di Pangandaran Selama 2024, Salah Satu Alasannya 'Kecelakaan'

TIMESINDONESIA, PANGANDARAN – Isbat nikah adalah proses pengesahan pernikahan yang telah dilakukan menurut syariat Islam, namun belum atau tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang, melalui pengadilan agama.
Isbat nikah dilakukan untuk mendapatkan pengakuan sah secara hukum dan kekuatan hukum bagi pernikahan tersebut.
Advertisement
Di Kabupaten Pangandaran, tercatat sebanyak 68 kasus isbat nikah selama tahun 2024. Salah satu alasannya adalah atau 'kecelakaan' atau pernikahan terpaksa karena sudah hamil.
Operator Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pangandaran Arif Sodikin mengatakan, isbat nikah terjadi ketika pasangan suami istri melangsungkan pernikahannya dengan nikah siri artinya tidak terdaftar di KUA.
Menurut syariat islam, nikah siri (nikah secara sembunyi-sembunyi) adalah hal yang boleh dilakukan asalkan syarat dan rukun nikahnya terpenuhi.
"Isbat nikah itu singkatnya adalah pencatatan nikah yang dilakukan setelah akad nikah berlangsung, atau sebelumnya orang yang melaksanakan nikah secara siri," kata Arif Jumat (11/4/2025).
Tujuan utama isbat nikah adalah untuk membantu masyarakat muslim yang belum memiliki bukti pernikahan yang sah (seperti buku nikah) agar mendapatkan pengakuan sahnya pernikahan oleh negara.
Arif menjelaskan, terjadinya isbat nikah di Kabupaten Pangandaran dengan berbagai alasan. Salah satunya adalah karena pergaulan bebas dan terjadi Marriage by Accident (MBA).
Istilah MBA tersebut merujuk kepada pernikahan yang terjadi karena kehamilan di luar nikah atau tidak direncanakan. Pernikahan ini juga bisa diartikan sebagai pernikahan yang terpaksa dilakukan karena sudah hamil.
"Salah satu alasan terjadinya isbat nikah di Kabupaten Pangandaran itu karena MBA, sehingga ada pasangan yang memilih untuk nikah siri terlebih dahulu, baru mencatatkan pernikahannya dengan isbat nikah," jelasnya.
Dalam prosesnya permohonan isbat nikah dapat diajukan oleh suami, istri, anak, wali nikah, atau pihak yang berkepentingan dengan pernikahan tersebut.
"Sebaiknya orang yang terlanjur nikah siri, segera ajukan untuk isbat nikah, agar pernikahannya mendapatkan pengakuan yang sah secara hukum dan mendapatkan buku nikah sebagai tanda telah menikah," pungkasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |