Peristiwa Daerah

Kantor Imigrasi Surabaya Sosialisasikan Layanan Izin Tinggal Secara Online dan Walk-In

Selasa, 29 April 2025 - 11:56 | 25.73k
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya (Kantor Imigrasi Surabaya) menggelar sosialisasi terkait Pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian dan Izin Keimigrasian Lainnya secara virtual melalui Zoom. (foto: Imigrasi Surabaya)
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya (Kantor Imigrasi Surabaya) menggelar sosialisasi terkait Pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian dan Izin Keimigrasian Lainnya secara virtual melalui Zoom. (foto: Imigrasi Surabaya)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya (Kantor Imigrasi Surabaya) menggelar sosialisasi terkait Surat Edaran Nomor IMI-261.GR.01.01 Tahun 2025 tentang Pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian dan Izin Keimigrasian Lainnya.

Acara dilaksanakan secara virtual melalui Zoom dan diikuti oleh masyarakat pengguna layanan keimigrasian, khususnya yang berkaitan dengan izin tinggal bagi orang asing, Rabu, 17 April 2025. 

Advertisement

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian (Doklanintal) Kanim Surabaya, R.A. Pandu Satryonegoro Ramahidayat, didampingi Kepala Seksi Izin Tinggal dan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim).

Dalam sambutannya, Pandu menjelaskan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang membutuhkan pendampingan langsung dalam pengajuan permohonan keimigrasian, tanpa meninggalkan semangat digitalisasi layanan.

"Kami memahami bahwa tidak semua pemohon bisa mengakses layanan online sepenuhnya. Oleh karena itu, kami menyediakan opsi layanan walk-in melalui desk petugas sebagai bentuk layanan yang lebih inklusif," terangnya.

Melalui surat edaran ini, pemohon dengan kebutuhan khusus — seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, dalam kondisi darurat, atau mengalami kendala akses teknologi — diperbolehkan mengajukan permohonan secara langsung. Meski demikian, seluruh alur pelayanan tetap mengikuti sistem online guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Dalam praktiknya, petugas imigrasi akan memeriksa dokumen, membantu input data permohonan, dan memastikan jenis layanan yang tepat sebelum permohonan diproses lebih lanjut. Apabila terdapat keraguan terhadap data yang diajukan, pemohon dapat diminta hadir untuk wawancara atau verifikasi tambahan.

Pemberian opsi walk-in ini tidak mengurangi aspek pengawasan keimigrasian. Sebaliknya, mekanisme baru ini memperkuat pengawasan serta mendukung penegakan hukum keimigrasian secara lebih efektif.

Kantor Imigrasi Surabaya berharap sosialisasi ini mampu meningkatkan pemahaman masyarakat, mempererat sinergi antara imigrasi dan pengguna layanan, serta mendorong terwujudnya pelayanan publik yang prima, akuntabel, dan humanis. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES