Kejanggalan dan Dugaan KKN Warnai Seleksi Rekrutmen RSUD Labuan dan RSUD Cilograng

TIMESINDONESIA, JAKARTA – dir="ltr">Proses seleksi penerimaan pegawai di RSUD Labuan dan RSUD Cilograng menuai sorotan tajam dari masyarakat. Tahapan rekrutmen yang dilakukan oleh panitia seleksi di bawah pimpinan Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Banten diduga penuh kejanggalan, manipulasi data, serta praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
Seleksi ini mengacu pada Pengumuman Nomor 49 Tahun 2025 tentang penerimaan pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di unit pelayanan teknis RSUD Labuan dan RSUD Cilograng. Proses rekrutmen berlangsung selama dua bulan, dimulai dari 21 Maret (pendaftaran), dilanjutkan dengan tes CAT pada 10–20 April, dan seharusnya diakhiri dengan pengumuman kelulusan pada 25 April serta penetapan SK pengangkatan pada 28 April 2025.
Advertisement
Namun, pengumuman kelulusan justru mengalami penundaan tanpa pemberitahuan resmi dan baru diumumkan pada 29 April. Salah satu peserta dengan inisial N*Y, asal Kabupaten Pandeglang dan pelamar posisi Penata Layanan Operasional RSUD Labuan, tidak dinyatakan lulus meskipun memperoleh nilai CAT sebesar 402.
Yang menjadi sorotan adalah tidak diberikannya tambahan nilai afirmasi domisili sebesar 150 poin kepada N*Y, padahal sesuai surat edaran, peserta yang berdomisili di Kabupaten Pandeglang dan Lebak berhak mendapat penambahan 30% dari nilai CAT sebagai afirmasi, yang dibuktikan melalui KTP.
Samsul Hadi, perwakilan masyarakat, menyatakan bahwa tindakan panitia seleksi tidak transparan dan merugikan peserta yang seharusnya lulus. “Jika melihat passing grade, N*Y seharusnya menempati urutan keenam dan berhak dinyatakan lulus. Namun, justru ada peserta dari luar daerah yang mendapat poin afirmasi. Ini jelas tidak masuk akal,” ujarnya.
Masyarakat meminta Gubernur Banten untuk segera membatalkan hasil seleksi RSUD Labuan dan Cilograng, serta melakukan pengumuman ulang berdasarkan nilai faktual dan transparan. Mereka juga mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk memeriksa ketua panitia seleksi dan Pj Sekda atas dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen.
“Kami ingin proses hukum yang transparan dan adil. Jangan sampai hak masyarakat Pandeglang yang layak lolos justru dirampas oleh praktik manipulasi dan kecurangan,” tutup Samsul Hadi.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ahmad Nuril Fahmi |
Publisher | : Rochmat Shobirin |