Awwal Muzzaki Pertanyakan Pengembalian Kerugian Negara ke Kejari Kota Banjar

TIMESINDONESIA, BANJAR – Awwal Muzakki, aktivis sekaligus mantan Ketua Cabang PMII Kota Banjar periode 2021-2022 kembali angkat bicara menyoroti pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Sri Haryanto, SH, MH terkait pengembalian kerugian negara.
Kepala Kejaksaan Negeri mengimbau kepada seluruh Anggota DPRD Kota Banjar periode 2017-2021 untuk mengembalikan kerugian keuangan negara atas pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi.
Advertisement
"Apa dasar hukum pengembalian kerugian keuangan negara oleh kejaksaan?" tanya Awwal.
Awwal mengungkapkan, saat ini masyarakat tengah mempertanyakan dasar perhitungan yang dinilai merugikan keuangan negara dalam penggunaan anggaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD tahun anggaran 2017-2021.
"Tentu ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat. Apa yang sebenarnya terjadi dan atas dasar hukum apa kejaksaan memerintahkan pengembalian uang yang dinilai merugikan keuangan negara tersebut. Kami berharap pihak kejaksaan menjelaskan secara lengkap dan utuh," ujarnya.
Dijabarkannya, pada peraturan wali kota no. 69 tahun 2022 perubahan kedua atas peraturan wali kota no.82 tahun 2020 juga menjadi dasar pembayaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD periode 2019-2024 dimana nilai besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD jauh lebih besar dari sebelumnya.
Kejaksaan negeri belum menjelaskan dasar hukum pengembalian kerugian keuangan negara karena seharusnya, kan dasar hukum pengembalian kerugian keuangan negara itu jelas. Sehingga tidak muncul persepsi yang liar di masyarakat," kata Awwal.
Semestinya, sambung Awwal, jika memang dianggap ada kelebihan pembayaran, jelaskan berapa kelebihannya untuk masing-masing anggota DPRD.
"Padahal dasar aturan pembayarannya jelas, ada peraturan wali kota, dan itu hak keuangan anggota DPRD. Oleh karena itu, Kami mendesak secara serius kepada kejaksaan untuk mengungkapkan secara terbuka dan gamblang kepada publik agar masyarakat tidak bingung," pungkasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |