Peristiwa Daerah

Pemkot Yogyakarta Luncurkan SI JAK, Warga Bisa Urus PBB Tanpa ke Kantor

Kamis, 08 Mei 2025 - 17:30 | 8.03k
Kepala Bidang Pembukuan, Penagihan, dan MM Pengembangan Pendapatan Daerah BPKAD Kota Yogyakarta, Raden Mas Kisbiyantoro dalam konferensi pers, Kamis (8/5/2025). (Foto: Soni Haryono/TIMES Indonesia)
Kepala Bidang Pembukuan, Penagihan, dan MM Pengembangan Pendapatan Daerah BPKAD Kota Yogyakarta, Raden Mas Kisbiyantoro dalam konferensi pers, Kamis (8/5/2025). (Foto: Soni Haryono/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Dalam terobosan baru untuk mendekatkan layanan pajak kepada masyarakat, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) resmi meluncurkan Mobil Pajak Keliling bertajuk SI JAK (Sistem Jemput Pajak). Inovasi ini akan mulai beroperasi pada Jumat, 9 Mei 2025, pukul 15.00 WIB di halaman Kantor Kelurahan Sorosutan.

Program SI JAK dirancang untuk menjangkau langsung masyarakat, terutama mereka yang memiliki keterbatasan akses ke kantor pelayanan pajak. Dengan sistem jemput bola ini, Pemkot berharap tingkat kepatuhan dan partisipasi warga dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) semakin meningkat.

Advertisement

“Pelayanan pajak kini tak lagi harus datang ke Mall Pelayanan Publik. Lewat SI JAK, kami hadir langsung di tengah masyarakat. Ini bagian dari komitmen kami menghadirkan layanan yang cepat, dekat, dan mudah diakses,” ujar Kepala Bidang Pembukuan, Penagihan, dan MM Pengembangan Pendapatan Daerah BPKAD Kota Yogyakarta, Raden Mas Kisbiyantoro dalam konferensi pers di Kantor Diskominfosan, Kamis (8/5/2025).

Peluncuran perdana SI JAK di Sorosutan akan diikuti oleh sekitar 2.100 wajib pajak dari tujuh Rukun Warga (RW) yang tersebar di RW 6, 7, 10, 12, 13, 14, dan 17. Masyarakat yang hadir berkesempatan langsung mengurus administrasi perpajakan mereka secara mudah di tempat.

Layanan SI JAK meliputi pembayaran tunggakan dan PBB-P2 tahun berjalan, permohonan keringanan pokok dan pembebasan denda, pendaftaran E-SPPT, pembetulan dan mutasi data wajib pajak, dan verifikasi serta pengajuan salinan SPPT.

Sementara itu, untuk jadwal operasional mobil SI JAK akan beroperasi secara rutin setiap Rabu selama masa Pekan Pembayaran PBB-P2 dan setiap Kamis di lokasi-lokasi lain sesuai permintaan wilayah.

Dengan mobil ini, warga tidak perlu antre di kantor pusat. Proses administratif cukup dilakukan di lokasi, lalu berkas akan ditindaklanjuti petugas di kantor BPKAD Kota Yogyakarta.

“Cukup isi formulir, lengkapi dokumen, dan kami yang proses. Masyarakat tak perlu repot datang ke kantor pusat,” tambah Kisbiyantoro.

Langkah Pemkot Yogyakarta ini dinilai sebagai wujud transformasi digital dan pelayanan publik yang inklusif. Melalui SI JAK, pemerintah tidak hanya mempercepat layanan, tetapi juga membangun kesadaran dan kedekatan antara wajib pajak dengan institusi pajak daerah.

Diharapkan, model layanan seperti ini mampu menurunkan angka tunggakan pajak dan memperluas basis data wajib pajak secara akurat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES