Penggunaan Perjadin Kelurahan Lepas dari Kontrol, Ini Jawaban Inspektorat Kota Madiun

TIMESINDONESIA, MADIUN – Dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas (perjadin) di kelurahan dan kecamatan Kota Madiun saat ini dalam proses penyelidikan polisi.
Aparat penegak hukum masih melakukan klarifikasi terhadap penggunaan anggaran tahun 2024 itu atas dasar laporan informasi dari Putut Kristiawan warga Kelurahan Manisrejo.
Advertisement
Putut yang juga koordinator Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor (GERTAK) sempat pula mengungkapkan bahwa inspektorat tidak melakukan audit terhadap penggunaan anggaran tersebut selama tiga tahun terakhir.
Hal itu dilontarkan Putut di forum mimbar bebas yang digelar di Pahlawan Street Center (PSC) saat peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) pada 20 Mei 2025.
Bahkan Putut mengungkapkan hanya satu kelurahan saja yang laporannya masuk ke Inspektorat Kota Madiun. Juga hanya satu kelurahan saja yang muncul di laporan hasil periksaan BPK.
"Apakah itu kemudian berarti selama ini penggunaan perjadin lepas dari kontrol pengawasan. Silakan cek ke Inspektorat ada nggak laporan auditnya," ujar Putut usai mimbar bebas.
Saat dikonfirmasi, Inspektorat Kota Madiun berdalih kegiatan pemeriksaan didasarkan pada program kegiatan pemeriksaan tahunan (PKPT). Berdasar ketentuan penyusunan PKPT berbasis risiko.
"Jadi tidak harus setiap tahun. Terkait hal-hal yang tidak masuk PKPT kami punya irban investigasi, " jelas Gaguk Hariyono Inspektur Inspektorat Kota Madiun usai sidang paripurna DPRD Kota Madiun, Jumat (23/5/2025).
Gaguk tidak menyebut secara spesifik langkah yang diambil Inspektorat terkait dengan dugaan penyalahgunaan anggaran perjadin kelurahan dan kecamatan tahun 2024 yang saat ini muncul ke publik. Termasuk melakukan investigasi ke semua kelurahan dan kecamatan di Kota Madiun.
"Pokoknya sekarang inspektorat masih melakukan investigasi. Semuanya. Sekarang masih proses. Tunggu saja," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan penyalahgunaan anggaran perjadin kelurahan dan kecamatan tahun 2024 masuk penyelidikan aparat penegak hukum.
Berdasar laporan informasi Putut Kristiawan, dugaan penyalahgunaan perjadin terjadi di wilayah Kecamatan Kartoharjo. Namun ada kemungkinan hal itu juga terjadi di semua kelurahan dan kecamatan di Kota Madiun. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sholihin Nur |