Pemkab Mojokerto Kucurkan BK Desa Rp 32,12 Miliar untuk 67 Titik di 17 Kecamatan

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Pemkab Mojokerto menegaskan komitmennya dalam mempercepat pembangunan infrastruktur desa.
Ini ditunjukkan dengan mengalokasikan dana Bantuan Keuangan Desa (BK Desa) bersifat Khusus untuk Infrastruktur sebesar Rp 32,12 miliar pada Tahun Anggaran 2025. Dana tersebut akan disalurkan kepada 67 desa yang tersebar di 17 kecamatan.
Advertisement
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Rizal Oktavian dalam Rakor Pengendalian Pembangunan di Hotel Aston Mojokerto. Ia menyampaikan bahwa alokasi BK khusus ini dengan fokus utama pada proyek-proyek infrastruktur yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Wakil Bupati Mojokerto menekankan pentingnya pengelolaan dana tersebut secara terarah dan bertanggung jawab.
“BK Desa ini amanah dan tanggung jawab bersama untuk membangun infrastruktur desa. Harus dikelola secara transparan, tertib administrasi, sesuai aturan, dan tepat sasaran,” tegasnya, Rabu (25/6/2025).
Wabup juga menyoroti pentingnya penguasaan teknis di berbagai aspek, mulai dari perencanaan yang partisipatif, pengelolaan keuangan yang disiplin, pengadaan yang akuntabel, hingga pembangunan yang berkualitas serta pelaporan yang tepat waktu. Rizal mengatakan bahwa usulan kegiatan berasal dari desa, dengan masukan DPRD dan mempertimbangkan kondisi lokal.
“Mari kelola dana ini dengan integritas dan semangat gotong royong,” ujarnya.
Selanjutnya, untuk memastikan pelaksanaan berjalan optimal, Mas Wabup menegaskan, Pemkab Mojokerto akan terus melakukan pembinaan dan monitoring.
“Saya minta seluruh peserta serius mengikuti kegiatan ini dan aktif dalam sesi diskusi,” pesan Wabup Mojokerto.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Nurul Istiqomah, menyampaikan bahwa rakor ini merupakan tahapan awal yang penting bagi pelaksanaan BK Desa agar berjalan secara terencana, tertib, dan bertanggung jawab.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman yang utuh kepada seluruh perangkat desa terkait pelaksanaan infrastruktur mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban,” ujar Nurul.
Rakor ini diikuti oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, PPKD, dan Kasi Pembangunan. Mereka dibekali materi dari sejumlah instansi seperti DPMD, Dinas PUPR, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda, serta Inspektorat Kabupaten Mojokerto.
Materi yang disampaikan meliputi perencanaan keuangan melalui Siskeudes, manajemen pengadaan barang/jasa, pengelolaan proyek konstruksi, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |