Dituding Ambil Paksa Ruko sebagai Markas, Pemuda Pancasila Kota Mojokerto Angkat Bicara

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Pemuda Pancasila (PP) Kota Mojokerto angkat bicara terkait tudingan ambil paksa ruko sebagai markas. Diketahui markas PP ini terletak di Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto, sebelumnya merupakan ruko menjual bahan bangunan. Namun, sejak Oktober 2024 ruko tersebut berubah menjadi Markas Komando Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Mojokerto Raya.
Ketua MPC PP Kota Mojokerto, Moch. Rudy Handoko mengklaim bahwa pihaknya tidak mengambil paksa ruko sebagai markas. Akan tetapi, pihaknya mendapatkan mandat dari PP Provinsi untuk menjadikan markas.
Advertisement
“Saya ditugaskan untuk menempati lahan tersebut oleh Pak Tonny Widjaja,” tegas Pak Nyo, sapaannya ditemui TIMES Indonesia di kediamannya, Senin (30/6/2025).
Ketua MPC PP Kota Mojokerto, Rudi Handoko saat ditemui TIMES Indonesia di kediamannya, Senin (30/6/2025). (Foto: Theo/TIMES Indonesia)
Pak Nyo juga menyatakan, selama ini pihaknya telah berkomunikasi dengan pengelola ruko. Termasuk mencoba mengklarifikasi kebenaran dokumen-dokumen kepemilikan ruko.
“Sebelumnya saya telah cek bukti kepemilikan pak Tonny Widjaja di desa, kecamatan, pemkab khususnya BPN dan benar tanah tersebut milik Bapak Tonny Widjaja” kata Pak Nyo.
Ketika ditanya mengenai dokumen-dokumen SHM, Pak Nyo mengatakan telah menyerahkan seluruhnya kepada penguasa hukumnya, Yusuf Atmadja di Surabaya.
Pak Nyo juga telah melihat video yang beredar. Dimana 3 orang berseragam PP tengah melakukan pengecatan ruko dengan warna orange hitam. Diketahui video itu dibuat pada bulan Oktober 2024 lalu. Namun, Pak Nyo sama sekali tidak mengenali, 3 orang yang beredar di dalam video yang beredar.
“Tiga orang ini bukan dari PP Kota Mojokerto. Saya tidak kenal mereka, mungkin saja dari PP Surabaya,” jelasnya.
Merespon pihaknya bahwa telah dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jatim, Rudi Handoko menyatakan bahwa mengambil jalan hukum adalah hak warga negara. “Sah-sah saja, itu hak-haknya dia,” tegasnya.
“Belum, itu nanti saja. Mudah itu,” terangnya saat ditanya apakah akan menyiapkan kuasa hukum atas kasus yang menimpanya.
MPC PP Kota Mojokerto mengaku, siap berkemas apabila sang pemilik aslinya memiliki sertifikat asli dari ruko yang ditempati markas MPC PP Mojokerto Raya ini.
“Kalau dia bisa menunjukkan sertifikat asli, selesai. Kami akan berkemas. Jangan itu, masalah di pengadilan saja dicabut itu laporannya,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak ahliwaris keluarga Almarhum Gatot Indiarto Sumali sebagai pemilik ruko, tanah, dan bangunan melaporkan dugaan tindakan intimidasi oknum ormas di Mojokerto ke Polda Jatim. Mereka adalah Nova Sidharta, Rikko Sidharta dan Fikki Sidharta.
Mereka mengaku mendapat teror sejak 10 Januari 2024 lalu. Bahwa ruko dengan nama usaha 'Jati Temenan' itu kini diduduki oknum Ormas.
Setelah sebelumnya, pihak keluarga juga telah melaporkan kasus ini ke Polres Mojokerto. Namun, karena nihilnya tindakan akhirnya pihak keluarga meneruskan laporannya ke Ditreskrimsus Polda Jatim.
Sementara, sertifikat asli masih menjadi tanggungan bank. Pihak keluarga mengaku curiga adanya oknum yang bermain di perbankan. Pasalnya, selama ini pihaknya ingin melunasi namun selalu dilarang.
Pihak keluarga kini juga telah menghubungi LPSK, sebab ingin menghindari dari segala bentuk intimidasi dan ancaman.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |