Perpanjangan Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan, P3DW Kota Banjar Tekan Angka KTMDU

TIMESINDONESIA, BANJAR – Upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor dilakukan dengan memperpanjang batas waktu Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 30 September 2025.
Tentunya, perpanjangan PKB ini disambut baik Pemerintah Kota Banjar yang diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya melalui bagian Pendapatan Opsen PKB.
Advertisement
Kebijakan yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini dinilai sebagai angin segar bagi daerah di tengah efisiensi anggaran yang mencekik.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Banjar, Benny Suranata, menyampaikan bahwa manfaat ganda program ini, tidak hanya bagi kabupaten/kota tetapi juga bagi Provinsi Jawa Barat dan tentunya masyarakat pemilik kendaraan.
"Pak Gubernur KDM melihat karena Program ini sangat bermanfaat bagi Pemprov juga Kabupaten maupun Kota dan tentunya bagi masyarakat. Karena sangat terbantu bahwa wajib pajak hanya membayar 1 tahun ke depan, semua tunggakan dan denda di bebaskan," terangnya kepada Times Indonesia, Senin (30/6/2025).
Berdasarkan data jumlah KTMDU, lanjut Benny, terdapat penurunan persentase yang awal tahun 2025 ada di kisaran 27% dari potensi 67000 kendaraan wajib pajak dan setelah ada pemutihan PKB, kini angkanya menurun menjadi 22%.
"Ini membuktikan bahwa kesadaran masyarakat atas bayar pajak kendaraannya masih tinggi," cetus Benny.
Lebih lanjut, Benny juga mengungkap bahwa pihaknya memiliki target untuk terus menurunkan angka KTMDU sehingga berbagai upaya dilakukan guna mendorong penurunan KTMDU yakni dengan cara jemput bola.
"Kami dengan tim penyelusur datang ke rumah-rumah wajib pajak dibarengi mobil samsat keliling untuk memberikan sosialisasi dan edukasi serta mempermudah masyarakat yang mungkin karena faktor lupa atau kesibukannya sehingga belum membayarkan pajaknya," tuturnya.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara resmi memperpanjang program pengampunan pajak kendaraan bermotor bernomor polisi Jawa Barat.
Kebijakan yang sebelumnya akan berakhir pada akhir Juni 2025 ini diperpanjang menyusul masih tingginya antusiasme masyarakat yang mengantri untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Gubernur juga mengingatkan masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan emas ini, karena pemerintah provinsi tengah menyiapkan sanksi tegas bagi yang masih enggan membayar setelah masa ampunan berakhir.
Imbauan ini disampaikan seiring dengan melonjaknya kunjungan masyarakat ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) di seluruh Jawa Barat.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Asep Mulyana, mengungkapkan harapannya bahwa perpanjangan ini akan menjadi kunci tercapainya target pendapatan dari Opsen PKB.
"Mudah-mudahan dengan perpanjangan ini, target pendapatan dari opsen PKB tercapai," tutup Asep Mulyana penuh harap. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |