Peristiwa Daerah

Soal Penguasaan Pulau Kecil oleh Warga Asing, Begini Respons Pemprov NTB

Rabu, 02 Juli 2025 - 22:48 | 9.88k
Arsip Foto - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Nusa Tenggara Barat (NTB) Muslim. (FOTO: ANTARA/Nur Imansyah)
Arsip Foto - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Nusa Tenggara Barat (NTB) Muslim. (FOTO: ANTARA/Nur Imansyah)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) menanggapi laporan mengenai sejumlah pulau kecil di wilayahnya yang diduga dikuasai oleh warga negara asing (WNA). Hal ini mengemuka setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta pada Selasa (1/7/2025).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB, Muslim, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara pasti dugaan penguasaan pulau oleh WNA.

Advertisement

Menurutnya, persoalan status kepemilikan pulau kecil bukan wewenang pemerintah provinsi, melainkan berada di bawah otoritas BPN sebagai instansi yang mengeluarkan sertifikat tanah. "BPN yang lebih paham, karena mereka yang keluarkan sertifikat," jelas Muslim di Mataram, Rabu (2/7/2025).

Meski begitu, Muslim menegaskan bahwa kepemilikan pribadi atas tanah di pulau-pulau kecil diperbolehkan, asalkan sesuai dengan ketentuan sistem pertanahan nasional.

Namun, jika tanah tersebut diperjualbelikan untuk keperluan usaha, statusnya berubah menjadi Hak Guna Usaha (HGU). "Dalam konteks provinsi, kepemilikan personal atas tanah di pulau diperbolehkan. Tapi ketika mulai diperjualbelikan untuk kegiatan usaha, maka statusnya berubah menjadi Hak Guna Usaha (HGU)," ujarnya.

Lebih lanjut, Muslim menjelaskan bahwa pengaturan tata ruang pulau kecil merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota, bukan provinsi atau pusat. Hal ini mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tingkat daerah. Pengelolaan pulau kecil masuk dalam RTRW kabupaten. Untuk Penanaman Modal Asing (PMA), izinnya dikeluarkan pusat berdasarkan rekomendasi bupati. Sementara untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) melalui sistem Online Single Submission (OSS) kabupaten.

Ia juga menekankan bahwa provinsi tidak memiliki kewenangan dalam hal ini, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 Tahun 2012 yang direvisi menjadi Permendagri 141 Tahun 2017 tentang Batas Wilayah.

Aturan Pemanfaatan Lahan di Pulau Kecil

Muslim memaparkan skema pemanfaatan lahan di pulau kecil, di mana 30% wilayah harus tetap dikuasai negara, sementara 70% sisanya dapat dikelola oleh korporasi dengan pembagian 40% untuk usaha dan 30% untuk ruang terbuka hijau (RTH).

Ketika ditanya tentang keabsahan transaksi jual-beli pulau, Muslim menyarankan untuk memastikan langsung ke BPN. Ia mencontohkan Gili Nanggu yang telah memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) lengkap. "Kalau memang pengawasan lemah, maka representasi pusat di daerah sebaiknya diperkuat atau diambil alih," ucapnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dari BPN dan instansi pusat untuk memastikan legalitas pemanfaatan ruang.

Pernyataan Menteri ATR/BPN

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan adanya dugaan penguasaan pulau di NTB dan Bali oleh WNA. Ia berencana memeriksa legalitas kepemilikan pulau-pulau tersebut.

"Penjualan pulau-pulau kecil kepada oknum-oknum pihak asing atau WNA. Ini ada beberapa kejadian, enggak tahu dulu prosesnya bagaimana, tiba-tiba intinya apakah legal standingnya kayak apa akan kita cek, tiba-tiba tanah itu atau pulau tersebut dikuasai oleh beberapa orang asing. Ada di Bali dan di NTB," kata Nusron.

Ia mencontohkan bahwa di pulau-pulau tersebut telah dibangun rumah dan resort atas nama WNA, meskipun belum jelas apakah kepemilikannya masih atas nama WNI yang bekerjasama dengan pihak asing. "Apakah legalnya itu masih punya WNI, tetapi mereka teken kontrak dengan yang bersangkutan atau bagaimana, kita belum tahu. Tetapi secara kasat mata, pulau tersebut itu dibangun rumah, dibangun resort atas nama asing," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES