Pedagang Pasar Tradisional di Kota Madiun Keluhkan Retribusi, APPSI Kawal Aspirasi

TIMESINDONESIA, MADIUN – Perwakilan pedagang pasar tradisional di Kota Madiun mengeluhkan kebijakan terkait retribusi yang dinilai memberatkan. Hal itu terungkap saat pertemuan paguyuban pedagang pasar tradisional di lantai 2 Pasar Besar Madiun (PBM).
Ketua Paguyuban Pasar se-Kota Madiun Subagyo TA mengungkapkan, Pemkot Madiun pernah memberikan keringanan retribusi sebesar 60 persen pada 2023. Bahkan pada tahun berikutnya disampaikan akan ada penundaan pembayaran hingga tahun 2025.
Advertisement
Namun, setelah pergantian Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) justru muncul tekanan terhadap seluruh pedagang pasar untuk segera membayar retribusi.
"Jika tidak membayar, mereka akan menerima surat peringatan dan terancam kehilangan lapaknya," ungkap Subagyo, Selasa (1/7/2025) malam.
Menurut Subagyo, surat peringatan (SP) diberikan secara bertahap. Setelah menerima SP3, kios akan dieksekusi oleh Pemkot Madiun. Hal itu membuat resah pedagang kecil yang merasa tidak pernah mengontrakkan lapaknya kepada pihak lain.
"Alih-alih memberikan pembinaan atau klarifikasi, pihak dinas justru mengambil langkah represif yang berpotensi mengancam mata pencaharian rakyat kecil," tegasnya.
Aspirasi dan keluhan perwakilan pedagang pasar tradisional tersebut disampaikan kepada pengurus Pedagang Pejuang Indonesia Raya (PAPERA) organisasi sayap Partai Gerindra dan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Madiun yang hadir saat pertemuan.
Menanggapi keluhan dan aspirasi perwakilan pedagang pasar tradisional, Ketua PAPERA Kota Madiun yang juga Sekretaris APPSI, Dimas Ramdhana Prasetya mengatakan akan membantu mencarikan solusi.
Menurut Dimas, Pemkot Madiun seharusnya lebih mengutamakan upaya meningkatkan kunjungan dan daya beli masyarakat. Sehingga pendapatan pedagang bisa meningkat dan mampu membayar retribusi.
"Saat ini ekonomi sedang lesu. Pedagang perlu dibantu bagaiamana meningkatkan pendapatan. Bukan malah dibebani retribusi yang harus segera dibayar," kata Dimas.
Banyak hal yang bisa dilakukan agar perputaran uang di pasar tradisional meningkat. Di antaranya mengadakan event untuk menarik pengunjung, memberikan pelatihan digital marketing bagi pedagang, menggratiskan retribusi pasar dan parkir di kawasan pasar, menyediakan pinjaman dengan bunga rendah dan program ASN berbelanja di pasar.
"Penting juga perbaikan sarana dan prasarana di pasar. Seperti kebersihan, fasilitas umum dan pengelolaan parkir yang nyaman dan gratis agar pasar kembali menjadi pusat aktivitas ekonomi rakyat," jelas Dimas.
Agar aspirasi pedagang pasar tradisional mendapat perhatian, PAPERA Kota Madiun bersama APPSI akan melakukan audiensi dengan DPRD Kota Madiun. Jika upaya tersebut tidak membuahkan hasil, maka akan dilaporkan resmi ke pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan RI, Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan RI dan Ketua Umum PAPERA dan APPSI.
"Kami akan mengawal aspirasi ini hingga ke pusat bila Pemkot Madiun tidak merespons. Ini bukan semata soal pedagang, tapi soal keadilan ekonomi rakyat kecil," tegas Dimas usai pertemuan dengan perwakilan paguyuban pedagang pasar tradisonal di Kota Madiun. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |