Peristiwa Daerah

Pemuda Jawa Timur Bangkit Buka Suara Kasus Hibah DPRD

Kamis, 03 Juli 2025 - 20:16 | 4.12k
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kanan) dan Ketua Pemuda Jawa Timur Bangkit Mochamad Raja Mochtar (kiri). (FOTO: Istimewa)
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kanan) dan Ketua Pemuda Jawa Timur Bangkit Mochamad Raja Mochtar (kiri). (FOTO: Istimewa)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Di tengah kasus dana hibah DPRD Jatim yang sedang diselidiki KPK, Ketua Pemuda Jawa Timur Bangkit, Raja Mochtar buka suara. Ia meyakini Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tidak terlibat dan justru menjadi korban serangan berita bohong.

"Adanya potensi ijon dan lainnya yang muncul pasca penerima hibah menerima bantuan hibahnya, jelas sekali di luar sepengetahuan SKPD serta Gubernur Khofifah. Jadi kami yakin 100 persen Bu Khofifah tak terlibat dan sekarang ini beliau diserang kabar hoaks," tuturnya, pada Kamis (3/7/2025).

Advertisement

Hal ini menegaskan adanya narasi yang mengiringi upaya penegakan hukum, sekaligus dampak kepercayaan publik terhadap integritas tata kelola pemerintahan daerah.

Sebelumnya, Gubernur Khofifah sempat dijadwalkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi oleh penyidik KPK pada Jumat (20/6) lalu. Namun, beliau tidak dapat hadir dikarenakan mengambil cuti untuk hadiiri acara wisuda putranya di Peking University, Tiongkok. Sehingga ketidakhadiran ini memicu spekulasi dan framing negatif di media sosial.

Menurut Raja Mochtar, framing negatif yang menyudutkan Gubernur Khofifah seolah sengaja mangkir dari pemanggilan KPK adalah narasi yang tidak bertanggung jawab.

"Pada prinsipnya Bu Khofifah itu pemimpin yang bertanggung jawab dan tentunya sudah dinyatakan beliau kalau secara tegas siap menghadiri pemanggilan yang akan dilakukan KPK selanjutnya dalam pusaran kasus korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur," jelasnya.

Sisi lainnya, KPK terus mendalami kasus dana hibah dari pengembangan perkara sebelumnya yang telah menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Lembaga antirasuah itu kini tengah mengusut alur dan mekanisme pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim sepanjang tahun anggaran 2019 hingga 2022.

Dalam penyidikan lanjutan ini, KPK telah menetapkan total 21 orang sebagai tersangka. Mereka mencakup anggota legislatif aktif dari DPRD Provinsi dan Kabupaten, serta sejumlah pihak dari kalangan swasta.

Beberapa nama yang diumumkan antara lain KUS, AI, AS, dan MAH dari unsur DPRD Provinsi Jawa Timur; FA dari DPRD Kabupaten Sampang; serta JJ dari DPRD Kabupaten Probolinggo. Selain itu, belasan pihak swasta juga turut menjadi tersangka dan telah dicegah bepergian ke luar negeri.

KPK akan terus memastikan proses hukum berjalan, bahwa semua pihak yang diduga mengetahui atau terkait kasus akan dimintai keterangan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES