Peristiwa Daerah

PWNU Jatim Usul Pergub Atur Sound Horeg, Bisa Diharamkan Jika Ganggu Masyarakat

Selasa, 15 Juli 2025 - 18:09 | 9.38k
Tim-9 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) merekomendasikan untuk membuat Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur penggunaan Sound Horeg. (foto: Istimewa)
Tim-9 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) merekomendasikan untuk membuat Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur penggunaan Sound Horeg. (foto: Istimewa)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – v class="ds-markdown ds-markdown--block" style="--ds-md-zoom:1.143">

Tim-9 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) merekomendasikan untuk membuat Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur penggunaan Sound Horeg, sistem audio berukuran besar dengan volume sangat bising, yang dinilai mengganggu masyarakat.

Sebelum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim sudah menetapkan hukum haram untuk Sound Horeg.

Advertisement

Menurut KH Balya Firjaun Barlaman, anggota Tim-9 PWNU Jatim, hukum penggunaan Sound Horeg bisa menjadi haram atau mubah (boleh), tergantung dampaknya. Jika menimbulkan kerusakan atau gangguan bagi masyarakat, maka bisa diharamkan.

PWNU-Jatim-b.jpg

Oleh karena itu, katanya, diperlukan regulasi untuk mengaturnya. Pernyataan ini disampaikan setelah rapat Tim-9 di Kantor PWNU Jatim, Surabaya, Selasa (17/4/2025).

Didampingi KH Ma'ruf Khozin, Gus Firjaun, yang juga Wakil Ketua PWNU Jatim, menjelaskan bahwa regulasi ini akan membatasi tingkat kebisingan sesuai standar syariah dan batas maksimal yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), yaitu sekitar 135 desibel. Jika melebihi batas tersebut, Sound Horeg dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan, seperti mengganggu bayi di bawah satu tahun atau lansia dengan penyakit jantung, sehingga bisa dianggap haram.

Oleh sebab itu, Tim-9 PWNU Jatim merekomendasikan Pergub yang mewajibkan izin kepolisian bagi pengguna Sound Horeg. Selama ini, polisi kesulitan bertindak karena belum ada aturan yang jelas.

KH Ma'ruf Khozin, anggota Tim-9 yang juga Ketua Satgas Aswaja Center, menegaskan bahwa PWNU Jatim tidak serta-merta mengharamkan Sound Horeg seperti MUI Jatim untuk menghindari konflik di masyarakat.

Status hukum (haram/mubah), imbuhnya, akan ditentukan berdasarkan pelanggaran terhadap Pergub.

PWNU-Jatim-c.jpg

Ia mencontohkan, dulu konser musik menggunakan Sound Horeg dilakukan di lapangan terbuka, bukan di permukiman seperti sekarang, di mana perangkat audio itu diarak keliling kampung menggunakan truk atau pickup. Namun, polisi belum bisa mengambil tindakan karena belum ada regulasinya.

"Untuk itu, Polda Jatim berkoordinasi dengan PWNU Jatim dan Tim-9 mengusulkan Pergub tersebut," kata KH Ma'ruf Khozin.

Tim-9 PWNU Jatim ini diketuai oleh KH Abd Matin Djawahir (Wakil Rais Syuriyah) dan KH Azhar Shofwan (Sekretaris Tim-9/Wakil Rais Syuriah), dengan anggota antara lain Prof. Ali Maschan Moesa, KH Azaim, KH Ma'ruf Khozin, KH Balya Firjaun, KH Adib Sholahuddin Anwar, KH Wafiyul Ahdi, dan Dr. Hardadi Erlangga.

Sementara itu, Ketua PWNU Jatim KH Abdul Hakim Mahfudz (Kiai Kikin) memberikan pengarahan kepada Tim-9 dan menerima kunjungan Kepala Kanwil DJP Jatim I, DR Samingun Ak., M.Ak. Samingun, yang baru menjabat sejak 17 Juni 2025, menyampaikan pentingnya sinergi antara DJP dan PWNU Jatim dalam edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES