Peristiwa Daerah

Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim Wujud Keadilan Fiskal

Rabu, 16 Juli 2025 - 14:54 | 9.82k
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Timur, Lilik Hendarwati, menyambut baik kebijakan Pemprov Jatim terkait pemutihan pajak kendaraan (foto: DPRD jatim)
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Timur, Lilik Hendarwati, menyambut baik kebijakan Pemprov Jatim terkait pemutihan pajak kendaraan (foto: DPRD jatim)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor roda dua, yang berlaku mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025, bukan sekadar stimulus fiskal biasa.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jatim, melalui Ketua Fraksi Lilik Hendarwati, melihat langkah ini sebagai wujud nyata keadilan fiskal yang berpihak pada penguatan ekonomi masyarakat menengah ke bawah.

Advertisement

Lilik Hendarwati, yang juga anggota Komisi C DPRD Jatim, menegaskan bahwa sepeda motor memiliki peran krusial dalam mobilitas harian dan produktivitas rakyat.

"Ini adalah langkah konkret dan berpihak pada rakyat. Sepeda motor bukan sekadar kendaraan, tapi alat produktif utama bagi jutaan rakyat pekerja di Jawa Timur,” ujarnya.

Pernyataan ini menyoroti bagaimana keringanan pajak langsung menyentuh tulang punggung ekonomi mikro, termasuk pekerja, pelaku UMKM, dan petani, yang sangat bergantung pada kendaraan roda dua mereka.

Apresiasi juga diberikan kepada Pemprov Jatim atas keputusan untuk tidak menyertakan kendaraan roda empat dalam program pemutihan ini. Menurut Lilik, pendekatan tersebut mencerminkan semangat keadilan sosial dan gotong royong fiskal.

"Mereka yang memiliki kendaraan roda empat umumnya berasal dari kelompok ekonomi menengah ke atas. Peran mereka sangat penting dalam menjaga keberlangsungan pembangunan lewat taat pajak,” jelas Lilik. 

Hal ini mempertegas filosofi bahwa mereka yang lebih mampu diharapkan berkontribusi lebih, sementara yang kurang mampu diberikan ruang untuk meringankan beban dan fokus pada pemulihan ekonomi.

"Yang mampu membantu yang belum mampu. Yang kuat menopang yang lemah. Inilah prinsip keadilan fiskal yang kita butuhkan untuk membangun Jawa Timur yang adil, sejahtera, dan berkelanjutan,” tegas politisi PKS asal Surabaya ini. 

Kutipan ini menggarisbawahi harapan akan terciptanya ekosistem fiskal yang inklusif dan mendukung pertumbuhan yang merata.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Bobby Soemiarsono, merinci bahwa pemutihan ini secara spesifik menyasar 152.523 kendaraan milik masyarakat miskin berdasarkan data P3KE, serta 16.334 kendaraan milik pengemudi ojek online (ojol) yang terdaftar pada 8 aplikator resmi.

"Pengemudi ojol tidak perlu repot-repot membawa surat keterangan. Sepanjang terdaftar di sistem aplikator resmi, akan langsung kami fasilitasi.” ucap Bobby. 

Secara keseluruhan, program ini diperkirakan mencakup 878.000 kendaraan, dengan nilai pembebasan pajak mencapai Rp13,68 miliar dan potensi penerimaan daerah sebesar Rp231 miliar dari backlog kendaraan yang belum membayar pajak. Meski Pemprov Jatim menghadapi penurunan pendapatan sekitar Rp4,2 triliun akibat penyesuaian aturan pajak nasional. 

Ia melanjutkan kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian serta memastikan tidak ada kenaikan pajak dibanding tahun sebelumnya. Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk meringankan beban rakyat di tengah tantangan fiskal. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES