Pemkot Surabaya Tata Parkir Kawasan Jalan Tunjungan, Ini Alasannya!

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Pemkot Surabaya terus melakukan penataan di kawasan Jalan Tunjungan untuk meningkatkan kenyamanan pengunjung sekaligus memperkuat daya tarik wisata kota.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa penataan Jalan Tunjungan difokuskan pada pengaturan parkir Tepi Jalan Umum (TJU). Tujuannya adalah agar lalu lintas di kawasan tersebut lebih lancar dan keindahannya tidak terhalang oleh kendaraan yang parkir di tepi jalan.
Advertisement
“Berarti agar itu (lalu lintas) bisa berjalan cepat dan orang nyaman, maka (Jalan Tunjungan) harus ditata terkait perparkirannya. Jadi orang itu bisa lihat jalannya,” ujarnya, Kamis (17/7/2025).
Ia menilai, keberadaan kendaraan yang parkir di sisi kanan dan kiri jalan membuat pengunjung sulit menikmati suasana Jalan Tunjungan. Oleh karena itu, Pemkot Surabaya berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengatur titik-titik parkir TJU di kawasan tersebut.
“Jangan sampai orang itu ketika lewat Jalan Tunjungan tidak bisa menikmati, karena krodit kanan-kirinya ada parkir mobil atau motor. Lalu, mau lihat keindahan Jalan Tunjungan tertutup parkir kendaraan,” tuturnya.
Maka dari itu, Wali Kota Eri menegaskan bahwa pihaknya intens berkoordinasi dengan jajaran kepolisian dan pemangku kepentingan lainnya dalam upaya penataan kawasan tersebut.
“Sehingga kami koordinasi dengan kepolisian, titik-titik mana saja yang parkir tepi jalan umum harus kita hilangkan agar tidak menyebabkan kemacetan,” sebutnya.
Ia menambahkan bahwa semakin lancar arus lalu lintas dan nyaman suatu kawasan, maka semakin besar peluang menarik kunjungan wisatawan. Dampaknya akan dirasakan langsung oleh pertumbuhan ekonomi daerah.
"Semakin banyak orang datang ke Surabaya, maka PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita semakin meningkat. PAD semakin meningkat, sejahtera orang Surabaya," harapnya.
Sementara terkait kebijakan larangan parkir TJU Jalan Tunjungan, Wali Kota Eri menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan final dari kepolisian.
“Kita akan koreksi apakah ini nanti kepolisian akan meminta untuk menghilangkan parkir tepi jalan umum, atau tidak boleh parkir pukul 16.00 WIB, tapi boleh parkir jam berapa,” ujarnya.
Sebagai informasi, mulai 15 hingga 31 Juli 2025, Pemkot Surabaya tengah melakukan perawatan di sepanjang Jalan Tunjungan setiap hari mulai pukul 16.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini bertujuan memperindah kawasan sekaligus meningkatkan kenyamanan sebagai ruang publik.
Selama proses perawatan berlangsung, masyarakat dan wisatawan diimbau untuk memanfaatkan kantong-kantong parkir yang telah disediakan. Beberapa titik parkir alternatif yang dapat digunakan antara lain UPTSA Siola, Tunjungan Electronic Centre (TEC), Jalan Tanjung Anom, Jalan Genteng Besar, Jalan Kenari, eks Kantor BPN, serta halaman Pasar Tunjungan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |