Peristiwa Daerah

Usai Periksa King Abdi, Polisi Bakal Panggil Pemilik Toko Miras

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:13 | 16.08k
Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto saat ditemui awak media. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto saat ditemui awak media. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Konten Kreator Amrizal Nuril Abdi alias King Abdi akhirnya selesai dimintai klarifikasi oleh jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota, Jumat (18/7/2025). Ia menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan bahwa klarifikasi ini dilakukan setelah gaduhnya konten promosi King Abdi terhadap pembukaan Toko Minuman Keras (Miras) Sari Jaya 25 beberapa waktu lalu.

Advertisement

Kini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan untuk memastikan pelanggaran hukum apa yang telah dilakukan dalam konten tersebut.

“Kita lakukan penyelidikan, apakah ada pelanggaran hukum atau tidak. Kita pelajari dulu dan kumpulkan bukti,” ujar Yudi, Jumat (18/7/2025).

Tak hanya itu, rencana pemanggilan pemilik toko miras Sari Jaya 25 juga bakal dilakukan. Hal ini untuk memenuhi pemeriksaan dan mencari bukti-bukti lanjutan.

“Ya nanti (pemilik toko miras bakal diperiksa). Sekarang masih dalam tahap penyelidikan,” ungkapnya.

Pihak kepolisian akan mempelajari terlebih dahulu peran masing-masing. Mulai dari pemilik toko miras, manajemen hingga King Abdi sebagai konten kreator yang mempromosikan toko miras tersebut.

“Nantinya kalau ada pelanggaran yang dilakukan pemilik toko miras, kita akan tindak tegas dan terukur. Kita juga akan pelajari dulu apa peran saudara King Abdi yang sudah membuat konten meresahkan,” jelasnya.

Kini, penyelidikan masih terus dilakukan. Pihak kepolisian masih akan memintai sejumlah keterangan lain untuk mengumpulkan bukti dugaan pelanggaran hukum atas konten promosi toko miras tersebut.

“Nanti akan kami update hasilnya dan kami infokan kembali,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, konten promosi toko miras Sari Jaya 25 oleh King Abdi mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk DPRD Kota Malang.

Dalam video berdurasi lebih dari 2 menit tersebut, King Abdi mempromosikan toko miras dengan berbagai macam merk dan promonya tanpa memberi tahu larangan dan batasan usia.

Setelah video tersebut viral hingga dihapus, Satpol-PP telah meninjau lokasi. Toko Sari Jaya juga terlihat tutup meski belum lama beroperasi. 

Pemkot Malang juga menegaskan bahwa toko miras Sari Jaya 25 tersebut belum mengantongi izin. Bahkan, belum pernah mengajukan izin namun berani membuka hingga membuat sebuah promosi di media sosial. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES