Peristiwa Daerah

Panggil Pemilik Toko Miras, Satpol PP Kota Malang Pastikan Sanksi Tipiring

Sabtu, 19 Juli 2025 - 11:06 | 14.91k
Toko Miras Sari Jaya 25 di Suhat, Kota Malang. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Toko Miras Sari Jaya 25 di Suhat, Kota Malang. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Pemkot Malang melalui Satpol PP Kota Malang telah memanggil pemilik toko minuman keras (miras) Sari Jaya 25 yang dipromosikan oleh konten kreator Amrizal Nuril Abdi alias King Abdi. Pemanggilan ini untuk meminta klarifikasi dan memastikan sanksi yang diberikan.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan pihaknya telah memanggil pemilik toko yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi terkait aktivitas tanpa izin tersebut.

Advertisement

“Kita sudah meminta pertanggungjawaban, karena toko tersebut ternyata tidak memiliki izin. Saat ini toko juga sudah ditutup dan kami sudah menerbitkan surat pemanggilan,” ujar Wahyu, Sabtu (19/7/2025).

Wahyu menyoroti penggunaan media sosial untuk mempromosikan minuman beralkohol, yang dinilai vulgar dan tidak sesuai dengan norma. Ia menyebut, pengawasan terhadap konten semacam itu berada dalam kewenangan aparat kepolisian.

“Kami sudah koordinasi dengan Polresta Malang Kota. Pemilik toko hari ini telah dipanggil dan menyampaikan permintaan maaf. Namun proses hukumnya kini berada di ranah kepolisian,” ungkapnya.

Disisi lain, kewenangan Pemerintah Kota Malang melalui Satpol PP difokuskan pada aspek perizinan bangunan dan izin usaha toko. Dari hasil penelusuran, toko tersebut menggunakan ruko dengan izin yang tidak sesuai peruntukan.

“Satpol PP tetap kami libatkan untuk memeriksa kelengkapan izin. Surat panggilan juga sudah dikirimkan. Ke depan akan kami klarifikasi lebih lanjut terkait penggunaan ruko tersebut,” imbuhnya.

Sementara, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyampaikan bahwa pemilik toko telah memenuhi panggilan resmi. Mereka datang ke kantor Satpol PP pada Jumat (18/7/2025) kemarin.

“Pemilik Sari Jaya 25 sudah hadir dan menghadap penyidik kami kemarin, pukul 14.30 WIB sampai 15.30 WIB. Yang bersangkutan sudah dimintai keterangan oleh PPNS,” jelas Heru.

Hasil penyidikan itu, pemilik toko Sari Jaya 25 terkena tindak pidana ringan (tipiring). Proses selanjutnya, lanjut Heru, adalah penyusunan berkas untuk persidangan tindak pidana ringan (tipiring) yang dijadwalkan digelar pada 30 Juli 2025 mendatang, di Mako Satpol PP Kota Malang, Kompleks Grha Purva Praja, Arjowinangun.

“Substansi penyidikan menjadi kewenangan penyidik. Tapi dapat kami sampaikan, yang bersangkutan akan menjalani sidang tipiring pada tanggal 30 Juli nanti,” tegasnya.

Meski tidak membeberkan detail pelanggaran, Heru memastikan bahwa penyidik Satpol PP terus mendalami substansi kasus yang berkaitan dengan operasional toko Sari Jaya 25. Termasuk dugaan terkait izin usaha dan penjualan minuman beralkohol tanpa kelengkapan dokumen resmi.

Langkah pemanggilan ini juga menjadi respons atas kekhawatiran publik dan DPRD Kota Malang terkait maraknya penjualan minuman keras yang diduga tidak sesuai prosedur, khususnya di kawasan Jalan Soekarno-Hatta (Suhat).

“Untuk berita acaranya tidak bisa kami publikasikan karena bersifat internal. Statusnya diminta keterangan,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, konten promosi toko miras Sari Jaya 25 oleh King Abdi mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk DPRD Kota Malang.

Dalam video berdurasi lebih dari 2 menit tersebut, King Abdi mempromosikan toko miras dengan berbagai macam merk dan promonya tanpa memberi tahu larangan dan batasan usia.

Setelah video tersebut viral hingga dihapus, Satpol-PP telah meninjau lokasi. Toko Sari Jaya juga terlihat tutup meski belum lama beroperasi. 

Pemkot Malang juga menegaskan bahwa toko miras Sari Jaya 25 tersebut belum mengantongi izin. Bahkan, belum pernah mengajukan izin namun berani membuka hingga membuat sebuah promosi di media sosial. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES