Peristiwa Daerah

Truk Galian Bikin Macet Gresik Utara, Langgar Jam Operasional Hingga ODOL

Minggu, 20 Juli 2025 - 16:44 | 74.21k
Truk galian yang memuat tanah merah saat terguling di Desa Sembayat Kecamatan Manyar (Foto: Akmal/TIMES Indonesia)
Truk galian yang memuat tanah merah saat terguling di Desa Sembayat Kecamatan Manyar (Foto: Akmal/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, GRESIK – Truk-truk pengangkut material galian C kembali menjadi sorotan masyarakat Kabupaten Gresik wilayah utara.

Selain kerap melintas di luar jam operasional, kendaraan ini juga diduga over dimension over loading (ODOL) yang berdampak pada kerusakan jalan.

Advertisement

Puncaknya terjadi pada Sabtu (19/7/2025) sore ketika sebuah dump truck bermuatan tanah merah terguling di depan gapura Desa Sembayat, Kecamatan Manyar. 

Insiden ini menyebabkan kemacetan panjang di jalur Pantura. Warga Gresik Utara dan pengendara lain dirugikan atas kemacetan tersebut yang mengular hingga 5 kilometer lebih. 

Rekaman CCTV menunjukkan truk bernomor polisi AG 8136 itu melaju dari arah utara ke selatan. Setibanya di depan gapura desa, kendaraan berwarna putih-coklat tersebut tiba-tiba oleng ke kanan, terguling, dan menyebabkan roda belakang terlepas.

Mirisnya, kecelakaan ini terjadi pada pukul 15.00 WIB waktu yang termasuk dalam jam larangan operasional kendaraan berat dan bertepatan dengan momen Operasi Patuh Semeru 2025 yang sedang digelar oleh kepolisian.

Salah seorang warga, Muhammad Aldiansyah, yang setiap hari pulang-pergi dari Bungah ke Gresik, mengaku sering menjumpai truk-truk galian C yang melintas beriringan dan menimbulkan kemacetan. 

Dia juga menyebut banyak truk yang beroperasi tanpa menutup muatan dengan terpal, sehingga membahayakan pengguna jalan lain. “Kalau tidak ditindak tegas, kejadian seperti ini akan terus berulang. Seharusnya ini sudah sampai rumah, tapi malah kena macet disini,” ujarnya.

Sorotan Legislatif

Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi, meminta pihak terkait baik pemerintah maupun kepolisian tak ragu mengambil langkah tegas terhadap angkutan galian C yang melanggar aturan.

Menurut Hamdi, banyaknya angkutan yang diduga melanggar ini sangat merugikan masyarakat. Jangan sampai potensi kecelakaan terus dibiarkan.

“Ini jelas merugikan masyarakat. Baik karena kemacetan, kerusakan jalan, sampai potensi kecelakaan. Dan kami yakin angkutan ini tidak memberi kontribusi besar untuk PAD. Sudah saatnya ditertibkan secara serius,” tegas Politisi PKB ini.

Respons Pihak Berwenang

Sementara itu Satlantas Polres Gresik mengklaim telah melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, termasuk angkutan ODOL. Selama periode 14–16 Juli 2025, sebanyak 650 pelanggaran tercatat.

Dari 650 kendaraan yang terlibat dalam pelanggaran, 475 di antaranya adalah sepeda motor. Sisanya terdiri dari minibus 35, mobil penumpang 10, pick up 6 dan truk sebanyak 124.

Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera, menyebut penindakan dilakukan dengan berbagai metode, seperti ETLE statis, ETLE mobile, tilang manual, hingga teguran.

“Dari total pelanggaran itu, 124 di antaranya adalah truk. Kami terus berupaya menekan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya.

Sebagai langkah antisipasi jangka panjang, Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Perhubungan telah menyiapkan lahan parkir truk di Kecamatan Sidayu. Langkah ini diharapkan bisa mengurai kemacetan yang kerap terjadi akibat truk-truk besar yang parkir sembarangan di badan jalan. 

Penerapan aturan jam operasional Sesuai dengan aturan Perda, angkutan barang, galian c dan batubara dilarang melakukan aktifitas pengangkutan yakni pukul 05.00-08.00 WIB dan 15.00-18.00 WIB.

Bahkan, penegakan aturan ini sebenarnya sudah maksimal, bahkan setiap Pagi dan Sore, Dishub Gresik menyiagakan petugas di TPK Ngawen. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES