Advertisement
Peristiwa Daerah

Dinamika Investasi di Banyuwangi, Aktivis Dorong Kepastian dan Perlindungan Iklim Usaha

Pemerintah daerah diharapkan bisa menjadi pelindung bagi para pelaku investasi. Pernyataan itu dilontarkan menyusul terjadinya penipuan di Banyuwangi terhadap investor asing asal Rusia.

TIMES Indonesia,
Dinamika Investasi di Banyuwangi, Aktivis Dorong Kepastian dan Perlindungan Iklim Usaha
As'ad M. Nagib, aktivis senior dan tokoh masyarakat Banyuwangi, Jawa Timur. (Foto : Dokumentasi TIMES Indonesia)
A-AA+

BANYUWANGI As'ad M. Nagib, aktivis senior dan tokoh masyarakat Banyuwangi, meminta pemerintah daerah dapat menjaga kepastian dan kenyamanan iklim investasi, khususnya bagi investor yang menanamkan modal di wilayah tersebut.

“Pemda harus menjadi pelindung investasi, sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, agar mampu menjadi daya tarik para investor untuk masuk ke Banyuwangi,” kata As’ad, Kamis (15/1/2026).

Advertisement

Ia menyampaikan pandangan tersebut menanggapi adanya dinamika kerja sama bisnis yang melibatkan sejumlah investor asing di Banyuwangi. Menurutnya, setiap persoalan usaha perlu diselesaikan secara proporsional agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap daerah sebagai tujuan investasi.

“Harapannya persoalan seperti ini tidak berdampak pada citra Banyuwangi, karena stabilitas dan kepastian sangat penting bagi dunia usaha,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Alexander Iakovlev dan Vladimir Jigarov, dua warga negara Rusia, sebelumnya menjalin kerja sama bisnis dengan John Ivar Allan Lundin dan Lizza Lundin. Pada tahun 2020, para pihak bersepakat membangun usaha bersama dengan mendirikan restoran Banyuwangi International Yacht Club (BIYC) di kawasan Pantai Boom Marina Banyuwangi dengan penyertaan modal masing-masing pihak.

Dalam perjalanannya, muncul perbedaan pandangan terkait pelaksanaan kerja sama dan pengelolaan usaha. Perselisihan tersebut kemudian berlanjut ke proses perdata di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Kuasa hukum Alexander Iakovlev, Eko Sutrisno, menyatakan bahwa sengketa yang terjadi berkaitan dengan tata kelola perusahaan dan pelaksanaan kesepakatan para pihak. Proses hukum ditempuh sebagai mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Advertisement

“RUPS dilaksanakan pada tanggal 4 April 2024,” ujar Eko.

Sementara itu, kuasa hukum John Ivar Allan Lundin dan Lizza Lundin, Moch Zaeni, menyampaikan bahwa pihaknya memiliki pandangan berbeda atas persoalan tersebut dan juga menempuh langkah hukum sebagai bagian dari penyelesaian sengketa.

“Para pihak sama-sama memiliki posisi dalam perusahaan, sehingga persoalan ini merupakan sengketa bisnis yang harus dilihat secara menyeluruh,” kata Zaeni.

Ia menambahkan bahwa perbedaan pendapat dalam kerja sama usaha merupakan hal yang dapat terjadi dan penyelesaiannya perlu dilakukan melalui jalur hukum maupun mekanisme korporasi.

Menanggapi situasi tersebut, As’ad berharap pemerintah daerah dapat menjaga suasana kondusif bagi dunia usaha tanpa mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.

“Yang terpenting adalah memastikan Banyuwangi tetap aman, nyaman, dan terbuka bagi investasi, sehingga kegiatan ekonomi dan pariwisata tetap berkembang,” tuturnya.

Hingga kini, perkara yang terjadi masih berada dalam ranah sengketa bisnis antarpara pihak dan belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan adanya tindak pidana. Para pihak masih menempuh proses penyelesaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Oleh karena pihak kuasa hukum John Ivar Allan Lundin keberatan dengan berita ini, maka kami redaksi  telah memberikan hak jawab yang bisa diakses melalui link berikut ini: Hak Jawab John Ivar Allan Lundin tentang Berita Dugaan Sengketa Investasi di Banyuwangi.(D)

CATATAN REDAKSI / HAK KOREKSI

Redaksi telah melakukan perbaikan dan penyesuaian isi berita ini sebagai bentuk pemenuhan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Perubahan dilakukan untuk memastikan akurasi, keberimbangan, serta menghilangkan bagian yang belum terverifikasi atau berpotensi menimbulkan penafsiran yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang diterima oleh redaksi pada Rabu, 18 Februari 2026. Redaksi berkomitmen menjaga pemberitaan yang faktual, berimbang, dan tidak menghakimi.

Apabila masih terdapat kekeliruan data atau informasi, pihak terkait dapat menyampaikan klarifikasi kepada Redaksi untuk dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Berikut ini koreksi yang dilakukan oleh tim redaksi:

Sebelum:“Investor Rusia Jadi Korban Penipuan di Banyuwangi …”
Sesudah: “Dinamika Investasi di Banyuwangi …”

Penghapusan frasa-frasa yang menyatakan atau menyimpulkan ‘penipuan’ dinetralkan menjadi “perselisihan”, “perbedaan pandangan”, atau “sengketa bisnis”.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Fazar Dimas Priyatna
PenulisFazar Dimas PriyatnaPenulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2022. Meliput berbagai topik, antara lain politik, hukum, kriminal, ekonomi, gaya hidup, teknologi, budaya, pemerintahan, serta isu-isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia