Hak Jawab: John Ivar Allan Lundin tentang Berita Dugaan Sengketa Investasi di Banyuwangi
Melalui tim kuasa hukum, John Ivar Allan Lundin menyampaikan hak jawab atas tiga pemberitaan terkait dugaan sengketa investasi di Banyuwangi. Hak jawab tersebut memuat keberatan terhadap diksi, klarifikasi hubungan bisnis, hingga bantahan terkait kla

BANYUWANGI – Pihak John Ivar Allan Lundin melalui tim kuasa hukum resmi menyampaikan hak jawab atas tiga pemberitaan yang sebelumnya dimuat TIMES Indonesia terkait dugaan persoalan investasi yang melibatkan warga negara asing di Banyuwangi.
Hak jawab tersebut dituangkan dalam surat bernomor 047/RA/II/2026 tertanggal 17 Februari 2026 yang ditandatangani oleh tim advokat R. Fauzi Zuhri Wahyupradika, Candra Wibawa, Reza Auliansyah, dan Hanif Arsyad. Mereka bertindak untuk dan atas nama John Ivar Allan Lundin.
Adapun tiga berita yang dimaksud meliputi:
- Investor Asing di Banyuwangi Diduga Jadi Korban Penipuan pada 13 Januari 2026
- Investor Rusia Jadi Korban Penipuan di Banyuwangi, Aktivis: Pemda Harus Jadi Pelindung Investasi pada 15 Januari 2026
- Nama PT Super Dry Marine Jakarta Terseret Polemik Investasi Asing di Banyuwangi pada 10 Februari 2026
Kuasa hukum menyatakan keberatan karena pemberitaan tersebut dinilai belum memenuhi prinsip keberimbangan, terutama karena tidak dilakukan konfirmasi kepada pihak klien mereka sebelum berita dipublikasikan.
Keberatan terhadap Diksi dan Sudut Pemberitaan
Dalam surat hak jawab disebutkan bahwa penggunaan istilah seperti “korban penipuan” dan narasi yang menggambarkan adanya kerugian dinilai sebagai kesimpulan sepihak.
Menurut kuasa hukum, tuduhan penipuan merupakan ranah hukum yang harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan putusan pengadilan, bukan disimpulkan dalam pemberitaan.
Mereka menilai penggunaan diksi yang bersifat konklusif berpotensi membentuk opini publik sebelum ada kepastian hukum.
Klarifikasi Hubungan Bisnis Para Pihak
Kuasa hukum menjelaskan bahwa hubungan antara klien mereka dengan pihak investor sejak 2020 merupakan kerja sama bisnis yang sah.
Kerja sama tersebut disebut berawal dari rencana pengembangan usaha bersama, termasuk sektor restoran dan kegiatan komersial lainnya, dengan penyertaan modal yang diklaim disepakati bersama.
Dengan demikian, narasi yang menggambarkan sejak awal telah terjadi persoalan dianggap tidak sesuai dengan fakta hubungan profesional yang berjalan pada masa itu.
Bantahan atas Informasi Pemesanan Kapal
Pemberitaan yang menyebut adanya pemesanan enam unit kapal pada 2023 juga dibantah.
Kuasa hukum menegaskan tidak pernah ada transaksi pemesanan sebagaimana disebutkan kepada PT Lundin Industry Invest.
Mereka meminta agar klaim tersebut dapat dibuktikan secara hukum apabila memang terdapat dokumen pendukung.
Klarifikasi Terkait Nilai Kerugian
Penyebutan nilai kerugian yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah, termasuk adanya uang muka dalam jumlah besar, menurut kuasa hukum tidak memiliki dasar fakta yang dapat diverifikasi.
Dalam hak jawabnya dinyatakan bahwa klien mereka tidak pernah menerima dana sebagaimana yang diberitakan.
Bantahan Mengenai Klaim Langkah Hukum
Kuasa hukum juga meluruskan informasi bahwa disebut telah ada proses hukum yang berjalan.
Mereka menegaskan bahwa hingga saat penyampaian hak jawab, tidak terdapat proses hukum sebagaimana digambarkan dalam pemberitaan tersebut.
Langkah Koreksi Redaksi TIMES Indonesia
Menindaklanjuti penyampaian hak jawab tersebut, redaksi menyatakan:
- Memuat hak jawab secara proporsional sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Melakukan evaluasi internal terhadap proses editorial, khususnya terkait penerapan prinsip cover both sides dan verifikasi berlapis dalam isu yang bersifat sengketa.
- Memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak terkait agar informasi yang diterima publik tetap berimbang dan tidak mengandung penghakiman.
- Menegaskan komitmen pada Kode Etik Jurnalistik, terutama pada asas akurasi, independensi, dan praduga tak bersalah.
- Menyempurnakan prosedur konfirmasi narasumber dalam pemberitaan lanjutan agar setiap informasi memiliki dasar verifikasi yang kuat.
Redaksi menilai hak jawab merupakan mekanisme penting dalam menjaga akurasi informasi sekaligus memastikan fungsi pers berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Penyampaian hak jawab ini diharapkan dapat memberikan sudut pandang tambahan kepada publik sehingga masyarakat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai persoalan yang sedang berlangsung.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


