Advertisement
Peristiwa Daerah

Nama PT Super Dry Marine Jakarta Disebut dalam Pemberitaan Polemik Investasi Asing di Banyuwangi

Nama PT Super Dry Marine (Indonesia HQ) kembali mencuat dalam polemik dugaan penipuan terhadap investor asing asal Rusia di Banyuwangi, Jawa Timur.

TIMES Indonesia,
Nama PT Super Dry Marine Jakarta Disebut dalam Pemberitaan Polemik Investasi Asing di Banyuwangi
A-AA+

JAKARTA

Nama PT Super Dry Marine (Indonesia HQ) sebelumnya disebut dalam pemberitaan terkait polemik investasi asing di Banyuwangi, Jawa Timur. Perusahaan yang beralamat di Jalan Jaksa No. 3, Kebon Sirih, Jakarta, dalam pemberitaan tersebut dikaitkan dengan sejumlah pihak dan aktivitas usaha di Banyuwangi.

Advertisement

PT Lundin dikenal sebagai produsen kapal yang didirikan oleh pasangan John Ivar Allan Lundin, warga negara Swedia, dan Lizza Lundin, WNI asal Banyuwangi. Dalam sejumlah informasi yang beredar, nama John Lundin disebut memiliki peran di beberapa entitas usaha.

Penelusuran administratif menunjukkan keberadaan kantor PT Super Dry Marine di Jakarta. Namun, tidak terdapat keterangan resmi yang menyatakan adanya hubungan hukum maupun hubungan bisnis antara PT Super Dry Marine dengan investor yang disebutkan dalam polemik tersebut.

Informasi mengenai dugaan keterkaitan perusahaan dengan entitas lain, termasuk perusahaan luar negeri, tidak disertai dokumen atau konfirmasi resmi dari pihak terkait.

Adapun narasi mengenai dugaan praktik penghindaran pajak, operasi keuangan mencurigakan, maupun bentuk pelanggaran lainnya tidak didukung oleh putusan pengadilan, laporan aparat penegak hukum, atau dokumen resmi yang dapat diverifikasi.

Penyebutan adanya investor asing yang mengaku mengalami kerugian juga tidak disertai laporan polisi atau gugatan perdata yang terdaftar secara resmi pada saat berita ini diperbarui.

Advertisement

Dengan demikian, informasi yang beredar sebelumnya merupakan bagian dari dinamika pemberitaan yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan tidak dapat dimaknai sebagai fakta hukum.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan adanya keterlibatan PT Super Dry Marine dalam sengketa atau permasalahan hukum tertentu, melainkan sebatas menjelaskan konteks informasi yang sempat beredar di ruang publik.

Oleh karena pihak kuasa hukum John Ivar Allan Lundin keberatan dengan berita ini, maka kami redaksi  telah memberikan hak jawab yang bisa diakses melalui link berikut ini: Hak Jawab John Ivar Allan Lundin tentang Berita Dugaan Sengketa Investasi di Banyuwangi.(D)

CATATAN REDAKSI / HAK KOREKSI

Redaksi telah melakukan perbaikan dan penyesuaian isi berita ini sebagai bentuk pemenuhan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Perubahan dilakukan untuk memastikan akurasi, keberimbangan, serta menghilangkan bagian yang belum terverifikasi atau berpotensi menimbulkan penafsiran yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang diterima oleh redaksi pada Rabu, 18 Februari 2026. Redaksi berkomitmen menjaga pemberitaan yang faktual, berimbang, dan tidak menghakimi.

Apabila masih terdapat kekeliruan data atau informasi, pihak terkait dapat menyampaikan klarifikasi kepada Redaksi untuk dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Berikut ini koreksi yang dilakukan oleh tim redaksi:

Sebelum:  “Nama PT Super Dry Marine … terseret polemik dugaan penipuan terhadap investor asing…”
Sesudah:  “Nama PT Super Dry Marine sebelumnya disebut dalam pemberitaan terkait polemik investasi …”

Sebelum: “…disebut memiliki keterkaitan erat dengan PT Lundin Industry Invest…”
Sesudah:  “…dalam pemberitaan tersebut dikaitkan dengan sejumlah pihak…”

Sebelum:  “John Lundin … menjabat sebagai Direktur PT Super Dry Marine.”
Sesudah:  “…nama John Lundin disebut memiliki peran di beberapa entitas usaha.”

Sebelum:  “Hasil penelusuran menunjukkan kantor … satu gedung … petugas keamanan mengonfirmasi…”
Sesudah:  “Penelusuran administratif menunjukkan keberadaan kantor …”

Sebelum:  “…berpotensi digunakan dalam skema penghindaran pajak maupun operasi keuangan mencurigakan.”
Sesudah:  “Informasi … tidak disertai dokumen atau konfirmasi resmi …”

Sebelum:  “Tiga investor … mengaku menjadi korban dugaan penipuan…”
Sesudah:  “Penyebutan adanya investor asing yang mengaku mengalami kerugian juga tidak disertai laporan resmi …”

Sebelum:  “Alexander kemudian menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi…”
Sesudah:  (Dihapus seluruhnya.)

Sebelum:  “…melaporkan dugaan penipuan ke Polresta Banyuwangi… menimbulkan dugaan pencucian uang…”
Sesudah: “Tidak terdapat laporan aparat penegak hukum atau dokumen resmi yang dapat diverifikasi.”

Sebelum:  “Kasus ini mencoreng iklim investasi…”
Sesudah:  (Dihapus.)

Sebelum:  “Dengan mencuatnya kasus ini…”
Sesudah:  “Informasi yang beredar sebelumnya merupakan bagian dari dinamika pemberitaan yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.”

 

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia