Komandan Penjara Khmer Merah Terkejam Kaing Guek Eav Meninggal

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Mantan tokoh senior Khmer Merah yang dikenal sebagai Kamerad Duch, pengelola penjara Tuol Sleng yang terkenal kejam, Rabu (2/9/2020) dini hari tadi meninggal dunia di usia 77 tahun. Kaing Guek Eav, nama asli dari Kamerad Duch itu meninggal dunia di sebuah Rumah Sakit Persahabatan Soviet-Khmer jam 00.52 waktu setempat.
Kaing Guek Eav dijatuhi hukuman seumur hidup oleh pengadilan PBB karena kejahatan terhadap kemanusiaan di Kamboja.
Advertisement
Kamerad Duch, mengelola penjara Tuol Sleng yang terkenal kejam di mana ribuan orang disiksa dan dibunuh pada akhir 1970-an.
Dia mengelola penjara S-21, juga dikenal sebagai Tuol Sleng. Diperkirakan setidaknya 15.000 pria, wanita dan anak-anak yang dianggap musuh rezim telah digiring memasuki penjara itu.
Mereka disiksa, dipaksa untuk mengakui kejahatan yang dituduhkan terhadap Khmer Merah dan kemudian dibunuh di tempat yang disebut ladang pembunuhan di luar ibukota Phnom Penh.
Setidaknya 2 juta orang diyakini tewas di bawah Khmer Merah, rezim Maois yang menguasai Kamboja mulai tahun 1975 hingga 1979.
Kamerad Duch, seperti dilansir BBC, adalah pemimpin senior Khmer Merah pertama yang dihukum karena kejahatan terhadap kemanusiaan oleh pengadilan yang didukung PBB pada 2010 dan dijatuhi hukuman pada 2012.
Juru bicara pengadilan mengabarkan kematian Kaing Guek Eav tanpa memberikan rincian penyebabnya. Namun Kaing diketahui telah sakit selama bertahun-tahun.
"Detail apa yang menyebabkan ia meninggal, saya tidak tahu," kata juru bicara pengadilan Khmer Merah, Neth Pheaktra.
Dalam persidangan Kaing Guek Eav mengakui bertanggung jawab atas S-21 dan meminta maaf atas perannya dalam kengerian yang dilakukan di sana tapi ia mengklaim hanya mengikuti perintah. Bandingnya atas dasar itupun ditolak oleh pengadilan.
Setelah menderita sakit bertahun-tahun dalam menjalani hukuman seumur hidup di panjara, Kaing Guek Eav alias Kamerad Duch akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Persahabatan Soviet-Khmer, Rabu (2/9/2020) dini hari tadi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |