Parlemen Bekas Negara Soviet Kompak Sebut Rusia Melakukan Genosida

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Parlemen Latvia dan Estonia, bekas negara-negara Soviet dengan suara bulat menyatakan bahwa Rusia telah melakukan genosida di Ukraina.
Parlemen mengatakan bahwa Rusia telah melakukan tindakan genosida di daerah-daerah termasuk Mariupol, Bucha dan Borodyanka, antara lain.
Advertisement
“Ini terdiri dari pembunuhan, penghilangan paksa, deportasi, pemenjaraan, penyiksaan, pemerkosaan, dan penodaan mayat,” menurut pernyataan itu.
Dilansir CNN, dalam pernyataannya, Estonia mengatakan "kejahatan perang yang sistematis dan masif telah dilakukan terhadap negara Ukraina oleh Angkatan Bersenjata Federasi Rusia," menurut parlemennya, Riigikogu.
Ini mengutip peristiwa di kota Bucha, Borodianka, Hostomel, Irpin dan Mariupol serta pemukiman lain yang diduduki oleh pasukan Rusia.
"Federasi Rusia telah melakukan tindakan genosida, antara lain kekejaman massal terhadap penduduk sipil. Ini terdiri dari pembunuhan, penghilangan paksa, deportasi, pemenjaraan, penyiksaan, pemerkosaan, dan penodaan mayat," kata pernyataan itu.
Parlemen Latvia, Saeima, dengan suara bulat menyetujui pernyataan tersebut, dengan mengatakan bahwa pernyataan itu didasarkan pada "kesaksian luas dan bukti kekejaman massal yang brutal, pembunuhan, penyiksaan, kekerasan seksual dan penodaan terhadap warga sipil Ukraina, termasuk perempuan dan anak-anak."
"Sebagai negara anggota PBB, Dewan Eropa, Uni Eropa, dan NATO dan pembela nilai-nilai demokrasi, Latvia tidak dapat menerima tindakan Federasi Rusia, yang melakukan pemusnahan massal terhadap rakyat Ukraina," katanya.
Parlemen Estonia meminta organisasi dan parlemen internasional lainnya untuk mengambil tindakan serupa dengan menyebut tindakan Rusia sebagai genosida dan mendesak negara-negara untuk meningkatkan sanksi terhadap Moskow sambil meningkatkan bantuan kemanusiaan dan militer ke Ukraina.
Saeima, parlemen Latvia, juga mengadopsi sebuah pernyataan pada hari Kamis , yang mengatakan sebagian bahwa mereka "mengakui bahwa Federasi Rusia saat ini melakukan genosida terhadap rakyat Ukraina ... dengan dukungan dan keterlibatan rezim Belarusia."
Selain mendesak lebih banyak sanksi terhadap Rusia dan memberikan lebih banyak dukungan ke Ukraina, pernyataan itu juga menegaskan bahwa invasi Rusia “merupakan pelanggaran berat terhadap kedaulatan dan integritas wilayah Ukraina,” serta hukum internasional dan komitmen Rusia sebelumnya.
Deklarasi oleh parlemen Estonia dan Latvia yang menyatakan bahwa Rusia telah melakukan genosida itu dipuji oleh Oleksandr Korniyenko, wakil ketua pertama parlemen Ukraina. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |